Jadi tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal 340 KUHP

- 9 Agustus 2022, 19:28 WIB
Bukan Polisi Tembak Polisi, Kapolri Tegaskan Brigadir J Korban Pembunuhan Berencana
Bukan Polisi Tembak Polisi, Kapolri Tegaskan Brigadir J Korban Pembunuhan Berencana /PMJNews

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian RI terus melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru dalam kasus tersebut yakni, ex Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Sigit dalam konferensi pers tentang penetapan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, Ferdy Sambo berberan sebagai orang yang memerintah tersangka Bharada E untuk menembak Brigadir J. Menurutnya, Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Ferdy Sambo, adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Brigadir RR, Salah Satu Ajudan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Adapun isi dari pasal Pasal 340 KUHP tersebut adalah, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Ferdy Sambo merupakan orang ke-4 yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya yakni Bharada E, Brigadir RR, dan K.

Penyidik menetapkan pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP untuk Bharada E. Sedangkan kepada Brigadir RR, ia disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, tentang pembunuhan berencana.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x