Kini, 11 Personil Polri Tempati Tempat Khusus dan 31 Personil Jalani Pemeriksaan

- 9 Agustus 2022, 22:10 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus kematian Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam  di  Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta 8 Juli 2022  lalu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus kematian Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta 8 Juli 2022 lalu. /Foto : PMJNews/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta 8 Juli 2022 karena ada rekayasa dari Irjen FS (Ferdy Sambo).

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen FS Selasa 9 Agustus 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya Tim Khsusus telah menetapkan Bharada RE (Richard Eliezer) atas perintah Irjen FS (Ferdy Sambo) disaksikan Bripka RR (Ricky Rizal) serta KM sebagai tersangka.

“Kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman. Bahkan berdasarkan hasil pengembangan ada kemungkinan bukan hanya perbuatan tindak pidana saja yang dilakukan, tetapi juga pelanggaran Kode Etik Kepolisian,” ujar Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya yang berlangsung di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022 malam.

Baca Juga: Egy Maulana Vikri, Akan Merumput di Liga Kasta Tertiggi Slovakia

Disampaikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Tim Khusus yang di pimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, beserta Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan  AsSDM (Asisten SDM) Irjen Wahyu Widada, serta Inspektorat Khusus Tim Khusus Kepolisian Republik Indonesia (Irsus Timsus Polri) sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap 25 personil. “Kini jumlah yang diperiksa dan dimintai keterangan sebanyak 31 personil Polri,” ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Selain itu menurut Kapolri Listyo Sigit Prabowo, sebelumnya Bareskrim melakukan penempatan khusus bagi 4 orang personil, kini jumlahnya bertambah menjadi 11 orang personil Polri. “Kini ada 11 personil Polri yang dilakukan penempatan khusus, terdiri dari seorang personil bintang dua, dua personil bintang satu, dua orang kombes, tiga orang AKBP, dua orang Kompol dan seorang AKP,” jelas Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Djajang Nurjaman Bawa Persikabo ke Posisi Dua Klasemen Sementara Liga 1 2022/2023

Terkait penahanan ke 11 personil Polri di tempat khusus menurut Kapolri Listyo Sigit Prabowo dilakukan dalam rangka pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan Tim Khusus serta Irsus Timsus Polri. Ada dugaan telah dilakukan upaya menghilangkan barang bukti, merekayasa kasus, dan menghalangi proses penyidikan sehingga proses penangannya menjadi lambat.

Turut hadir pada penyampaian keteraang pers yang dilakukan  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,  di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan semalam, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, dan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Juga,  Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kabaitelkam Komjen Ahmad Dofiri,  Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko dan  Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x