PORTAL BANDUNG TIMUR - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta 8 Juli 2022 lalu semakin terang benderang. Selain temuan oleh Tim Khusus dan Irsus Timsus Polri juga pengakuan baru tersangka Bharada RE (Richard Eliezer).
“Saudara RE meminta agar Bareskrim tidak lagi melakukan pemeriksaan dan menanyai dirinya. Tapi dinya akan membuat sendiri pengakuan secara tertulis dan di cap jempol,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pada keterangan pers yang dipimpin langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan Selasa 9 Agustus 2022 malam.
Berdasarkan pengakuan tertulis dari Bharada RE tersebut menurut Agus Andrianto dilakukan pencocokan di lapangan serta meminta keterangan saksi-saksi lainnya. “Ternyata apa yang disampaikan oleh saudara RE benar,” ujar Agus Andrianto.
Baca Juga: Djajang Nurjaman Bawa Persikabo ke Posisi Dua Klasemen Sementara Liga 1 2022/2023
Untuk lebih menguatkan keterangan dari Bharada RE, Tim Khusus Polri serta Irsus Timsus Polri saat ini tengah mengembangkan kasus. Pemeriksaan sebelumnya dilakukan pada 25 orang personil, kini bertambah menjadi 31 personil.
Selain itu personil yang ditempatkan di penempatan khusus menurut Agus Andrianto sebelumnya hanya 4 orang kini bertambah menjadi 11 orang. “Mereka yang ditempatkan di penempatan khusus terdiri dari seorang personil bintang dua, dua personil bintang satu, dua orang kombes, tiga orang AKBP, dua orang Kompol dan seorang AKP,” terang Agus Andrianto.
Dengan terus berkembangnya kasus kematian Brigadir J yang dalam laporan awal terjadi akibat adanya insiden tembak menembak di Rumdin Kadiv Propam Polri, kini terungkap bahwa fakta yang sebenarnya adalah kasus penembakan.
“Jadi hanya rekayasa tersangka saudara FS (Ferdy Sambo), tidak ada insiden tembak menembak, yang ada hanya kasus penembakan,” ujar Agus Andrianto.
Ditambahkan Agus Andrianto, dengan bertambahnya personil yang diperiksa dan ditempatkan di penempatan khusus kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Selain itu, kasus yang terjadi tidak hanya kasus tindak pidana, tetapi juga kasus pelanggaran Kode Etik Kepolisian. (heriyanto)***