Ini yang Menjadikan Kasus Kematian Brigadir J di Rumdin Kadiv Propam Polri Terang Benderang

- 9 Agustus 2022, 22:40 WIB
Bharada Richard Eliezer tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga,  membuat pengakuan tertulis dan di cap jempol.
Bharada Richard Eliezer tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, membuat pengakuan tertulis dan di cap jempol. /Foto : PMJNews/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta 8 Juli 2022 lalu semakin terang benderang. Selain temuan oleh Tim Khusus dan  Irsus Timsus Polri juga pengakuan baru tersangka  Bharada RE (Richard Eliezer).

“Saudara RE meminta agar Bareskrim tidak lagi melakukan pemeriksaan dan menanyai dirinya. Tapi dinya akan membuat sendiri pengakuan secara tertulis dan di cap jempol,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pada keterangan pers yang dipimpin langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan Selasa 9 Agustus 2022 malam.

Berdasarkan pengakuan tertulis dari Bharada RE tersebut menurut Agus Andrianto dilakukan pencocokan di lapangan serta meminta keterangan saksi-saksi lainnya. “Ternyata apa yang disampaikan oleh saudara RE benar,” ujar Agus Andrianto.

Baca Juga: Djajang Nurjaman Bawa Persikabo ke Posisi Dua Klasemen Sementara Liga 1 2022/2023

Untuk lebih menguatkan keterangan dari Bharada RE,  Tim Khusus Polri serta Irsus Timsus Polri saat ini tengah mengembangkan kasus. Pemeriksaan sebelumnya dilakukan pada 25 orang personil, kini bertambah menjadi 31 personil.

Selain itu personil yang ditempatkan di penempatan khusus menurut Agus Andrianto sebelumnya hanya 4 orang kini bertambah menjadi 11 orang. “Mereka yang ditempatkan di penempatan khusus terdiri dari seorang personil bintang dua, dua personil bintang satu, dua orang kombes, tiga orang AKBP, dua orang Kompol dan seorang AKP,” terang Agus Andrianto.

Dengan terus berkembangnya kasus kematian Brigadir J yang dalam laporan awal terjadi akibat adanya insiden tembak menembak di Rumdin Kadiv Propam Polri, kini terungkap bahwa fakta yang sebenarnya adalah kasus penembakan.

Baca Juga: Dari 41 Partai Politik Pemilik Sipol Baru 13 yang Mendaftar Sebagai Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

“Jadi hanya rekayasa tersangka saudara FS (Ferdy Sambo), tidak ada insiden tembak menembak, yang ada hanya kasus penembakan,” ujar Agus Andrianto.

Ditambahkan Agus Andrianto, dengan bertambahnya personil yang diperiksa dan ditempatkan di penempatan khusus kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Selain itu, kasus yang terjadi tidak hanya kasus tindak pidana, tetapi juga kasus pelanggaran Kode Etik Kepolisian. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah