Tentang Dugaan Penyelewengan di Lembaga Kemanusiaan, Ini Kata Bareskrim Polri

- 5 Juli 2022, 22:00 WIB
Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat memberikan keterangan terkait  penanganan dugaan penyelewengan di lembaga kemanusiaan.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat memberikan keterangan terkait penanganan dugaan penyelewengan di lembaga kemanusiaan. /Foto : Divisi Humas Polri/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia pernah mendapatkan laporan terkait lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada tahun 2021. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0373/VI- 2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.

Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Selasa 5 Juli 2022 kepada wartawan. "Iya (pernah dilaporkan), sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana,” ujar Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, sebagaimana dikutip dari situs resmi Divisi Humas Polri.

Dikatakan Andi Rian Djajadi,  lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pernah dilaporkan ke polisi pada tahun 2021. “Namun saat itu, kepolisian belum menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana dalam laporan tersebut,” tambah Andi Rian Djajadi.

Baca Juga: Doni Salmanan Ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung, Kejati Jabar Mulai Siapkan Berkas Dakwaan

Penyidik saat itu menurut Andi Rian Djajadi, telah memeriksa sejumlah pihak. Termasuk petinggi ACT, Ibnu Khadjar dan Ahyudin yang menjadi pihak terlapor dalam laporan tersebut. “Terkait dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik (378 atau 266 KUHP),” jelas  Andi Rian Djajadi.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai menyelidiki kasus dugaan adanya penyelewengan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penyelidikan berdasakna laporan dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.

Dugaan adanya penyelewengan dana di ACT sebelumnya ramai dibicarakan di media sosial setelah sebuah majalah merilis liputan terkait ACT tersebut.  (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x