PORTAL BANDUNG TIMUR - Pimpinan Koperasi Sumpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya kembali djebloskan ke ruang tahanan Bareskrim Polri. Penahanan akan dilakukan 20 hari ke depan setelah dilakukan Laporan Polisi (LP) baru.
Penahanan kembali pimpinan sekaligus tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya yang sempat dibebaskan, disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan. “Tadi malam sudah ditahan,” pendek Whisnu Hermawan.
Sebagaimana dikutip dari situs resmi Divisi Humas Polri, sebelumnya, Henry Suryakeluar dari rutan karena masa tahanannya habis. Penahanan kembali Henry Surya dilakukan atas laporan polisi (LP) yang baru, sementara June Indria seorang tersangka lainnya belum ditahan kembali.
Baca Juga: Rumah di Kampung Adat Kuta Ciamis Ludes Terbakar
Sementara Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan kedua tersangka kasus KSP Indosurya telah bebas dari rutan karena masa penahanannya telah habis. Namun demikian Bareskrim Polri berupaya melakukan penahanan untuk kedua tersangka dengan laporan lain.
“Maka nanti kita akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, kita akan lakukan penahanan. Nanti kalau tidak P21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain, karena korbannya, investornya lebih dari 14 ribu,” terang Agus Andrianto.
Dikatakan Agus Andrianto, pihaknya akan mencari untuk melakukan upaya paksa penahanan kedua tersangka tersebut. Kedua tersangka itu adalah Henry Surya dan Junie Indria. “Artinya, ya biar capek jadi tahanan polisi, nggak apa-apa, daripada dia terus dianggap kita tidak serius penanganannya, mari kita mainkan dengan cara kita,” pungkas Agus Andrianto. (heriyanto)***