Lanjut, Kasus KSP Indosurya dengan Total Kerugian Rp 15,9 Triliun

- 29 Juni 2022, 07:45 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo .
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo . /Foto : Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Masa penahanan dua tersangka kasus investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berakhir Kepolisian Republik Indonesia tetap melanjutkan proses penyidikan. Total  nilai kerugian mencapai Rp 15,9 triliun dengan keseluruhan investor diduga mencapai 14.500 orang.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya bahwa penaganagan kasus dugaan penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya masih tetap berjalan.

“Meskipun para tersangka bebas dari rumah tahanan (rutan) lantaran masa tahanannya telah habis, Polri tetap melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi petunjuk terakhir yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegas Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Hati-hati SIHALAL Palsu Tawarkan Jasa Pendaftaran Sertifikat Halal

Dikatakan Dedi Prasetyo, Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria bebas dari penahanan Rutan karena JPU menyatakan barang bukti belum lengkap untuk dilanjutkan ke persidangan. “Baik tersangka Henry dan June menjalani tahanan sejak 25 Februari 2022 sampai 24 Juni 2022 baru lalu, sementara untuk tersangka Suwito Ayub Manajer Direktur KSP, masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Dedi Prasetyo.

Polri menurut Dedi Prasetyo akan terus berkoordinasi intensif dengan JPU dalam upaya pemenuhan petunjuk untuk melengkapi berkas perkara hingga tuntas dan dinyatakan lengkap. Selain itu, Polri akan terus mengakomodir laporan para korban lain yang belum terakomodir dalam penyidikan yang telah berjalan dengan melakukan penyidikan secara parsial sesuai dengan tempus dan locus masing-masing laporan polisi.

“Kami akan melakukan upaya paksa dalam upaya kasus lain yang dipandang perlu dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Serta melakukan pengawasan terhadap mobilitas dan keberadaan para tersangka dengan mencegah tersangka ke luar negeri, serta mengintensifkan koordinasi dengan Interpol terhadap tersangka Suwito terkait penerbitan red notice,” jelas Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Sudah 76 Ribu Jemaah Haji Indonesia Berangkat ke Tanah Suci Hingga Hari Ini

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya di duga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang tak berizin dan yang berujung pada gagal bayar. Total keseluruhan investor diduga mencapai 14.500 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp 15,9 triliun.

 “Mengakibatkan gagal bayar kurang lebih Rp 15,9 triliun dengan jumlah investor kurang lebih 14.500 investor. Polri telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan aset yang diduga sebagai hasil kejahatan senilai Rp. 2,178 triliun,” ujar Dedi Prasetyo.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x