Lanjut, Kasus KSP Indosurya dengan Total Kerugian Rp 15,9 Triliun

- 29 Juni 2022, 07:45 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo .
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo . /Foto : Divisi Humas Polri/

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan diancam dengan pidana sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama selama 15 tahun.

Dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Diancam dengan pidana penjara paling lama selama 20 tahun. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah