Penahanan Indra Kenz Kembali di Perpanjang Bareskrim Polri

- 25 Mei 2022, 16:45 WIB
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan resmi terkait perpanjangan masa penahanan tersangka kasus Binomo Indra Kenz.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan resmi terkait perpanjangan masa penahanan tersangka kasus Binomo Indra Kenz. /Foto : Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Republik Indonesia melakukan perpanjangan penahanan terhadap Indra Kenz tersangka utama kasus Binomo. Penahanan diperpanjang Bareskrim Polri selama 30 hari ke depan dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai.

“Masa penahanan terhadap tersangka kasus Binomo, Indra Kenz diperpanjang selama 30 hari ke depan dihitung sejak 26 Mei 2022 dan berakhir pada 24 Juni 2022.Penahanan dilakukan di  Rutan Bareskrim Polri dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai," terang  Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan resminya sebagaimana dikutip Portal Bandung Timur dari laman resmi Divisi Humas Polri, Rabu 25 Mei 2022.

Penetapan perpanjangan penahanan terhadap Indra Kenz, berdasarkan surat penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui surat penetapan nomor 252/Penbid.2022/Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Surat dikeluarkan tertanggal 13 Mei 2022 terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK," kata Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Matahari di Atas Ka’bah, Saatnya Verifikasi Arah Kiblat

Sementara sebelumnya Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, mengungkapkan guna melengkapi proses pemeriksaan kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz, Bareskrim Polri telah menjemput mobil Ferrari California. Mobil mewah seharga Rp3,5 miliar milik tersangka Binomo, Indra Kenz, di jemput dari Medan.

"Masih dalam pemberkasan, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diserahkan berikut barang bukti dan tersangka ke Kejagung," kata Gatot Repli Handoko.

 Dikatakan Gatot Repli Handoko,  Ferrari California tersebut dijemput menggunakan kapal dari Medan ke Jakarta. Mobil dengan nomor polisi B-8877-HP ini akan digabungkan bersama barang bukti lainnya.

"Kemarin hari Minggu tanggal 22 Mei sekitar pukul 12.00 sudah tiba di Bareskrim, kemudian dijadikan satu dengan kendaraan barang bukti lain. Dari dari Medan tanggal 11 berangkat dengan kapal laut, sampai di Jakarta hari Minggu kemarin tanggal 22 Mei," pungkas Gatot Repli Handoko. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah