Dedi, Polri Berupaya Pulangkan Tersangka Ujaran Kebencian Bemuatan Sara dari AS

- 14 Mei 2022, 21:41 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. /Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Tersangka ujaran kebencian bermuatan SARA Saifuddin Ibrahim tengah diupayakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawa pulang ke tanah air dari Amerika Serikat. Polri untuk memulangkan Saifuddin Ibrahim terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum di Amerika Serikat.

“Masih berproses untuk upaya pemulangan tersangka melalui jalur kerja sama yang dimiliki oleh Polri dengan FBI,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, sebagaimana dikutip Portal Bandung Timur dari situs resmi Divisi Humas Polri, Sabtu 14 Mei 2022.

Disampaikan Dedi Prasetyo, Polri hinggi kini tengah berupaya memulangkan Saifuddin Ibrahim, tersangka ujaran kebencian bermuatan SARA yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Al Quran. “Belum (ditangkap) karena otoritas AS, jadi terus dikomunikasikan dengan aparat penegak hukum di sana. Nanti kalau sudah ada info lagi akan disampaikan," tambah Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Ema Sumarna, Belum Ada Rencana Atur PTM Antisipasi Hepatitis Akut Pada Anak

Menurut Dedi Prasetyo, Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum di Amerika Serikat. Polri berupaya untuk memulangkan tersangka Saifuddin Ibrahim ke Tanah Air.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan Polri belum mendapat respon dari otoritas Amerika Serikat untuk menangkap Saifuddin Ibrahim. Otoritas Amerika Serikat tidak dapat menangkap Saifuddin Ibrahim karena tidak ada aturan yang dilanggar di negara tersebut.

Namun, menurut Agus Andrianto,  Polri berupaya menangkapnya dengan memberikan informasi kepada Kedutaan Amerika Serikat di Indonesia terkait pelanggaran hukum yang pernah dilakukan Saifuddin Ibrahim di Tanah Air.

Baca Juga: Presiden UEA Sheikh Khalifa Wafat, UEA Berkabung 40 Hari

"Upaya tetap dilakukan dengan menginfokan kepada Kedutaan AS di Indonesia bahwa data aplikasi pengajuan visanya kan ada pertanyaan apakah sudah pernah dihukum atas suatu kasus (SI pernah di Putus hukuman di PN Tangerang kasus yang sama). (Kemungkinan) informasinya tidak diisi dengan benar," ujar Agus Andrianto.

Dijelaskan Agus Andrianto, saat ini Polri menunggu respon dari otoritas Amerika Serikat untuk menangkap Saifuddin Ibrahim. "Kami lebih banyak pasif menunggu respon mereka, kami kan tidak punya kewenangan saat yuridiksi bukan wilayah Polri,"  terang Agus Andrianto.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA. Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi, yang terdiri atas 9 saksi, 4 saksi ahli (ahli bahasa, ahli Agama Islam, ahli ITE dan ahli pidana).

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x