Hati-hati SIHALAL Palsu Tawarkan Jasa Pendaftaran Sertifikat Halal

- 29 Juni 2022, 01:30 WIB
Infografis SIHALAL. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementrian Agama ingatkan penipuan pengajuan sertifikat halal.
Infografis SIHALAL. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementrian Agama ingatkan penipuan pengajuan sertifikat halal. /Sumber Kemenag/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai situs atau aplikasi menyerupai SIHALAL (Sistem Informasi Halal). Beredar di grup Whatsapp tautan situs sihalal.com. Di dalam situs tersebut terdapat form untuk mengajukan sertifikasi halal. 

“Situs resmi ptsp.halal.go.id, merupakan situs resmi  yang disiapkan pemerintah untuk mengajukan Sertifikasi Halal. Masyarakat  perlu waspada untuk menghindarkan pelaku usaha dari penyalahgunaan data hingga penipuan saat mengajukan sertifikasi halal,” ujar Arfi Hatim, Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)  Kemenag.

Dikatakan Arfi Hatim, dalam beberapa pekan terakhir beredar di grup Whatsapp tautan situs sihalal.com. “Di dalam situs tersebut terdapat form untuk mengajukan sertifikasi halal,” ujarArfi Hatim dalam keterangan resminya yang dikutip Portal Bandung Timur dari laman Kemenag.

Baca Juga: 300 Ribu Orang Warga Sipil Tewas Selama 10 Tahun Konflik di Suria

Ditegaskan Arfi Hatim, seluruh isi dan informasi dalam situs sihalal.com, tidak berkaitan dengan aplikasi SIHALAL BPJPH Kemenag. Bahkan tidak berhubungan dengan pendaftaran sertifikasi halal dalam bentuk apapun. 

"Kami imbau masyarakat agar waspada dan berhati-hati, silakan mengajukan Sertifikasi Halal hanya pada aplikasi SIHALAL yang diakses di laman ptsp.halal.go.id. Jangan mengisi data diri pada aplikasi yang menyerupai SIHALAL di laman situs lain, karena BPJPH tidak bertanggung jawab bila terjadi penyalahgunaan data yang diinput," imbau Arfi Hatim.

Ditegas Arfi Hatim, SIHALAL adalah aplikasi layanan Sertifikasi Halal berbasis web yang dikembangkan oleh BPJPH untuk mendukung layanan sertifikasi halal. SIHALAL dapat diakses secara online melalui perangkat komputer, atau smartphone dengan akses internet. 

“Komitmen BPJPH Kemenag untuk melakukan layanan sertifikasi halal yang diajukan pelaku usaha secara digital melalui sistem informasi ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39/2021 Pasal 148, bahwa sistem layanan penyelenggaraan JPH menggunakan layanan berbasis elektronik yang terintegrasi,” pungkas Arfi Hatim. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah