Bambang Pelapor Presiden Jokowi Gunakan Ijazah Palsu Telah Diamakan Bareskrim Polri

- 14 Oktober 2022, 06:39 WIB
Kombes Nurul Azizah mengumumkan tersangka dugaan penistaan agama yakni Gus Nur  dan Bambang Tri Mulyono.
Kombes Nurul Azizah mengumumkan tersangka dugaan penistaan agama yakni Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono. /PMJNews/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja pelapor penggunaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo  di tangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.   Kedua tersangka pelaku ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian.

"Keduanya (Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja) sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan tim penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Kemudian statusnya nanti apakah ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan updatenya," terang Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta.

Dikutip dari laman berita Polda Metro Jaya PMJ News,  menurut Nurul Azizah Bambang Tri Mulyono penulis buku Jokowi Undercover diamankan di sebuah hotel di daerah Tebet Jakarta. Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja dijerat dengan sangkaan penistaan agama serta ujaran kebencian.

Keduanya disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama. Juga Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

Selain itu juga dijerat Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keoanran di masyarakat. “Kedua tersangka disebut menyebarkan kebencian melalui akun YouTube dengan nama Gus Nur 13 Official,” terang Nur Azizah.

Penangkapan kedua tersangkan  berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo yaitu Bambang Tri Mulyono. 

Berdasarkan informasi wartawan, Bambang Tri Mulyono diamankan di salah satu hotel yang ada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan penggunaan ijazah palsu.

Adapun gugatan perkara perdata itu terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022. Selain  Jokowi, beberapa pihak lain pun turut digugat, antara lain, Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai tergugat II, MPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x