Cegah Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, Menag Yaqut Terbitkan Aturan Ini

- 18 Oktober 2022, 09:03 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas /Instagram @gusyaqut

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan. Dalam PMA tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) memperluas kategori kekerasan seksual dari verbal hingga virtual, antara lain merayu, bersiul, dan menatap seseorang sembarang.

Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie mengatakan, peraturan tersebut sebagai salah satu upaya meminimalisir kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan yang mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” ujar Anna Hasbie terkait peratutan tentang pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan, dilansir dari laman Kemenag, Senin, 17 Oktober 2022.

Ia menjelaskan, Sesuai namanya, PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama. Menurutnya, jenis kekerasan seksual yang diatur dalam PMA No 73 tahun 2022 ini ditandatangani oleh Menteri Agama pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.

Dijelaskan, PMA ini terdiri atas tujuh bab, yaitu: ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup.

Bentuk kekerasan seksual sendiri mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

PMA ini mengatur satuan pendidikan harus harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi.

Satuan pendidikan dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, dan orang tua peserta didik.

“Terkait penanganan, PMA ini mengatur tentang pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban,” tegasnya.

Sementara, terkait sanksi Anna mengatakan PMA ini mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual di satuan pendidikan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi.

Halaman:

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x