Irjen Pol Fadil Imran, Proses Hukum Tidak Akan Melihat LatarBelakang Keluarga

- 23 Februari 2023, 23:41 WIB
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat memberikan keterangan pers.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat memberikan keterangan pers. /Sumber : Polda Metro Jaya/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan akan memproses kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga tuntas. Polda Metro Jaya akan memproses para pelanggar hukum tanpa melihat latar belakang keluarganya.

Hal tersebut ditegaskan Irjen Pol Fadil Imran kepada wartawan Kamis 23 Februari 2023 terkait penanganan kasus penganiayaan CDO yang dilakukan MDS (20)anak dari salah satu pejabat di lingkungan Ditjen Pajak. “Kita tidak melihat latar belakang, tapi kita melihat materi dari tindak pidana yang dia lakukan, unsurnya terpenuhi kita tahan, kita proses,” ujar Irjen Pol Fadil Imran.

Ditegaskan Irjen Pol Fadil Imran pihaknya akan memproses para pelanggar hukum tanpa melihat latar belakang keluarganya. Ditegaskannya, selama memenuhi unsur pidana, penyidik akan menindak sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Persib Bandung Menang Tipis Atas Arema FC Lewat Gol Melengkung Marc Klok

Menurut Irjen Pol Fadil Imran, kepolisian telah menetapkan pria inisial MDS sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak salah satu pengurus pusat GP Ansor CDO. Penganiayaan dilakukan di Komplek Grand Permata Cluster Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.

Belakangan diketahui pelaku penganiayaan merupakan anak salah satu pejabat Pajak.  “Sudah ditahan, sudah ditahan pokoknya kita luruskan semua. Tidak usah khawatir kalau soal itu,” ujar Irjen Pol Fadil Imran.

Sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap CDO (15), anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor.  “Kami akan mengusut tuntas kasus ini sesuai SOP yang berlaku,” ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu 22 Februari 2023, sebagaimana dikutip dari laman resmi Polda Metro Jaya, Kamis 23 Februari 2023.

Disampaikan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, terhadap perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. “Ancaman hukumannya pidana maksimal lima tahun,”  ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x