Saat Ini Calon Jemaah Haji Lansia di Atas Usi 80 Tahun Tidak Harus Melakukan Rekam Biometrik

- 25 Februari 2023, 07:45 WIB
Petugas Kementerian Agama tengah melakukan rekam biometrik. Pada pelaksanaan Ibadah Haji 1444H/2023M calon jemaah haji diatas usia 80 tidak lagi haru melakukan rekam biometrik.
Petugas Kementerian Agama tengah melakukan rekam biometrik. Pada pelaksanaan Ibadah Haji 1444H/2023M calon jemaah haji diatas usia 80 tidak lagi haru melakukan rekam biometrik. /Foto : Humas Kemenag/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pada pelaksanaan Ibadah Haji 1444 Hijriah/2023 Masehi calon jemaah haji asal Indonesia berusia di atas 80 tahun, tidak diharuskamelakukan rekam biometrik. Pemerintah Arab Saudi telah mengoperasikan aplikasi rekam biometrik yang bisa dilakukan secara online melalui Saudi Visa Bio. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Subdit Dokumen Haji Ditjen Penyelengaraan Haji dan Umrah Kemeterian Agama, Zainal Ilmi usai melakukan pertemuan dengan Kedutaan Arab Saudi untuk Indonesia. “Ditjen Penyelengaraan Haji dan Umrah pada 20 Februari 2023 lalu sudah menggelar rapat dengan pihak Kedutaan Arab Saudi untuk Indonesia guna membahas mekanisme penerbitan visa jemaah haji,” terang  Zainal Ilmi.

Dikatakan Zainal Ilmi, pada pelaksanaan musim haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi, ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus dilengkapi jemaah dalam proses penerbitan visa haji. Salah satunya adalah rekam biometrik yang sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Saudi Visa Bio. 

Baca Juga: Ridwan Kamil Mutasi, Rotasi dan Promosi 206 PNS Pemprov Jawa Barat, Ini Baru Ronde Pertama

"Rekam biometrik merupakan syarat penerbitan visa haji. Jemaah yang belum melakukan perekaman biometriknya via aplikasi Saudi Visa Bio, akan terkonfirmasi pada sistem MoFA saat dilakukan proses Fill Mofa Form atau FMF," terang Zainal Ilmi dalam keterangan persnya di Jakarta, sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemenag, Sabtu 25 Februari 2023.

Dikatakan Zainal Ilmi, untuk jemaah yang berusia di atas 80 tahun, tidak diharuskan untuk melakukan rekam biometrik. “Jemaah yang terkendala saat melakukan perekaman Biometrik karena kondisi tertentu, harus menyertakan Surat Keterangan dokter yang diupload pada aplikasi yang sama," terang Zainal Ilmi.

Menurut Zainal Ilmi, dalam prosesnya, tiap email dan nomor handphone pribadi hanya dapat digunakan untuk perekaman satu data biometrik. Jika email dan nomor handphone yang digunakan atas nama lembaga yang ditunjuk dan didaftarkan ke MoFA oleh Kementerian Agama.

“ Maka itu tidak memiliki batasan kuota tertentu atau unlimited. Perekaman data biometrik dapat dilakukan dengan HP yang support dengan aplikasi Saudi Visa Bio," pungkas Zainal Ilmi. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x