Ini Besaran Ongkos Haji Tahun 1444 Hijriah Mendatang yang Harus Dibayarkan Calon Jemaah Haji Indonesia

- 16 Februari 2023, 02:42 WIB
Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 Hijriah/2023 Masehi. /Foto : Humas Kemenag/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 Hijriah/2023 Masehi ditetapkan Pemerintah sebesar Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler. Ketetapan BPIH telah disepakati Pemerintah dengan  Komisi VIII DPR.

“Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jemaah akan membayar Rp49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun. Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jemaah membayar Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.

Kesepakatan menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1444 H/2023 M melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji pemerintah. Pada 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 atau 70 persen  dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175,11 atau 30 persen.

Baca Juga: Korps Brimob Polri di Kirim ke Papua Perkuat Satgas Damai Cartenz

Angka tersebut menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas, terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 atau 55,3 persen dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp40.237.937 atau 44,7 persen. Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67

“Disepakati juga adanya afirmasi khusus bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan dibutuhkan tambahan nilai manfaat mencapai Rp845 miliar. Sehingga, dana nilai manfaat yang dibutuhkan mencapai Rp8,9 triliun,” terang Menang Yaqut Cholil Qoumas.

Dijelaskan Menang   Yaqut Cholil Qoumas usulan awal pemerintah berangkat dari pentingnya memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat.

Baca Juga: Terdakwa Richard Eliezer di Vonis 18 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU yang Menuntut 12 Tahun

Menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas, besaran penggunaan nilai manfaat yang diusulkan saat itu hanya berkisar 30 persen. Namun, setelah melalui serangkaian pembahasan, muncul sejumlah alternatif pemikiran yang perlu dielaborasi dan didiskusikan, antara lain efisiensi dalam pengelolaan BPIH serta peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep istitha’ah.

“Dinamika yang terjadi selama proses pembahasan dengan perbedaan pendapat di antara kita merupakan cerminan dari wujud demokrasi, sekaligus menunjukkan betapa besar keinginan dan harapan kita untuk senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji. Komitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan pelayanan kepada jemaah haji ini semoga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa-masa mendatang,” tegas Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x