Terdakwa Richard Eliezer di Vonis 18 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU yang Menuntut 12 Tahun

- 15 Februari 2023, 19:18 WIB
Ekspresi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumia  saat Majelis Hakim membacaka vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ekspresi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumia saat Majelis Hakim membacaka vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /Tangkapan layar YouTube PN Jakarta Selatan/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Braharada RE dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan penjara. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih rendah 10 tahun 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menuntut Bharada RE dengan tuntutan 12 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar Wahyu Imam Santoso yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis terhadap  terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023. 

Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang merupakan ajudan dari terdakwa Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terdakwa juga turut serta menjadi eksekutor pada peristiwa yang terjadi Jumat, 8 Juli 2022 di Rumah Dinas Kadiv Propam Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terjadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan Rabu, 18 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta selatan menuntut Richard Eliezer Pudihan Lumiu dengan 12 tahun penjara.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa  terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana secara bersama-sama dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal atau Bripka RR. Perbuatan terdakwa  Richard Eliezer Pudihan Lumiu terbukti melaggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP sebagaimana yang didakwakan.

Vonis yang diterima terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada RE sangat ringan dibandingkan empat terdakwa lainnya. Terdakwa Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri yang merupakan pimpinannya pada Senin 13 Februari 2023 dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan atau lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dengan tuntutan 20 tahun penjara.

Pada hari yang sama (Senin 13 Februari 2023) Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo juga dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathi dengan tuntutan 8 tahun penjara, dan Majelis Hakim memvonis dengan 20 tahun penjara.

Sementara Kuat Maruf  pada persidangan yang berlangsung Selasa 14 Februari 2023 di vonis Majelis Hakim dengan penjara 15 tahun. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut sopir pribadi Ferdy Sambo tersebut dengan tuntutan 8 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Ricky Rizal alias Brigadir RR pada hari yang sama, Selasa 14 Februari 2023 di vonis 13 tahun penjara. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah