Bharada Richard Eliezer Turut Mengeksekusi Brigadir J di Tuntut 12 Tahun Penjara

- 18 Januari 2023, 20:09 WIB
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menaha emosi saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan hukuman 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menaha emosi saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan hukuman 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /Foto : PMJ News/Fajar/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan terdakwa Bharada E terlibat pembunuhan berencana terhadap  Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

“Kami Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Penutut Umum dalam amar tuntutannya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu 18 Januari 2023.

Dikatakan Jaksa Penuntut Umum, seperti halnya empat terdakwa lainnya, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf, serta Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawanthi,  terdakwa  Richard Eliezer terbukti dan meyakinkan terlibat melakukan pembunuhan berencana. Terdakwa Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: BMKG, Hingga pukul 15.00 WIB Rangkaian Gempa Susulan di Perairan Laut Maluku Masih Terus Terjadi

Disampaikan Jaksa Penuntut Umum, hal yang memberatkan, bahwa terdakwa Richard Eliezer terlibat dalam pembunuhan berencana. Selain itu terdakwa turut menjadi eksekutor menembak Brigadir J megakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Perbuatan terdakwa Richard Eliezer telah menghilangkan nyawa seseorang dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarganya. Selain itu perbuatan terdakwa Richard Eliezer juga telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” ujar Jaksa Penuntut Umum.

Sementara hal yang meringankan hukuman menurut Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Richard Eliezer berstatus Justice Collaborator bekerjasama membongkar kasus. Selain itu terdakwa belum pernah di hukum, berperilaku sopan selama menjalani persidangan dan kooperatif, juga menyesali perbuatannya dan dimaafkan pihak keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Jadwal India Open 2023 Hari Ini, Indonesia Tanpa Ganda Putri

Pada hari yang sama (Rabu 18 Januari 2023) Jaksa Penuntut Umum juga membacakan tuntutan terdakwa Putri Candrawanthi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehari sebelumnya, Selasa 17 Januari 2023 Jaksa Penuntut Umum sudah membacakan tuntutan terhadap terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup.

Sementara pembacaan tuntutan terhadap dua tersangka lainnya, terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Maruf,  pada hari Senin 16 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum menuntut Bripka RR dan Kuat Marup dengan tuntutan penjara masing-masing 8 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x