Ferdy Sambo di Tuntut Seumur Hidup, JPU Berkeyakinan Terdakwa Bersalah dan Secara Sah Melakukan Pembunuhan

- 17 Januari 2023, 17:59 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo di tuntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara seumur hidup .
Terdakwa Ferdy Sambo di tuntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara seumur hidup . /Instagram/@sayang.sambo/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia Irjen Pol Ferdy Sambo di tuntut  Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan hukuman seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ujar Jaksa Penutut Umum pada persidangan yang mengagendarakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.

Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan pangkat inspektur jenderal (irjen), dalam persidangan yang menghadirkan sejumlah saksi terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain. Terhadap perbuatan terdakwa diatur sebagaimana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Baca Juga: Polrestabes Bandung Ancam Puluhan Anggota Kelompok Motor Tidak Akan Dapat SKCK

 “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,”  ujar Jaksa Penuntut Umum mengutip bunyi Pasal 340 KUHPidana.

Untuk melancarkan rencananya menurut Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Ferdy Sambo melakukan secara bersama-sama dengan empat terdakwa lain. Mereka adalah,  Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Dalam persidangan terungkap, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Pembunuhan terhadaop Brigadi J terjadi karena  cerita sepihak dari  Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022, juga diperkuat dengan pernyataan Kuat Maruf  ‘ada duri dalam rumah tangga’.

Baca Juga: Kabupaten Bandung Terus di Guncang Rangkaian Gempa Bumi Tektonik Dangkal hingga 6 Kali

Terhadapcerita   Putri Candrawathi istrinya dan Kuat Maruf yang merupakan orang kepercayaannya  membuat Ferdy Sambo marah. Kemudian diatur strategi merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J pada 8 Juli 2022 terjadi.

Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman seumur hidup, terdakwa Ferdy Sambo diberi kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang yang akan digelar sepekan ke depan. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x