PORTAL BANDUNG TIMUR - Perkara Ferdy Sambo CS terkait dugaan Pembuhunan Berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, masuk babak baru. Sebanyak lima tersangka telah di dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung pun bersiap melaksanakan proses sidang Ferdy Sambo CS di pengadilan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka. Tujuannya, kata dia, adalah untuk mempermudah proses sidang Ferdi Sambo CS.
“Karena kita ingin perkara ini disidangkan cepat, sederhana, ringan, memudahkan bawa tersangka ke persidangan,” katanya terkait recana sidang Ferdy Sambo CS, Rabu, 5 Oktober 2022.
Baca Juga: Disetujui Menpora, Seluruh Liga Sepakbola Di Indonesia Dihentikan
Kejagung yang menerima pelimpahan 5 tersangka langsung membawa mereka ke Kejaksaan Agung, setelah sebelumya menjalani pemeriksaan kesehatan.
Disebutkan, tersangka Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba, sedangkan Untuk tersangka Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin ditahan di Mako Brimob.
“Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI, dan Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf akan ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim.***