PORTAL BANDUNG TIMUR - Seluruh berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Kepolisian Negara, Duren Tiga, Jakarta Selatan dinyatakan Kejaksaan Agung telah lengkap. Telah ditetapkan 5 tersangka pembunuhan dan 7 tersangka obstruction of justice atau perbuatan menghalang-halangi proses hukum.
Dalam keterangannya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa berkas perkara pembunuhan berencana dan juga obstruction of justice atau perbuatan menghalang-halangi proses hukum mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah dinyataka lengkap. Setelah pengambilan surat P-21 maka langkah selanjutnya berupa pelimpahan para tersangka dan barang bukti.
"Insya Allah untuk rencana pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Kita rencanakan pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022 mendatang,” terang Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 28 September 2022.
Baca Juga: Lalamove Bagikan Kado Sambut HUT Kota Bandung
Sebagaimana di kutip dari situs berita Polda Metro Jaya PMJ News, menurut Dedi Prasetyo, seluruh tersangka yang akan diselerahkan yakni seluruh tersangka dari perkara pembunuhan dan obstruction of justice. Dimana Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut.
“Semuanya. Jadi kan lima berkas untuk perkara 340, kemudian 7 berkas untuk perkara Obstruction of Justice. Jadi semuanya akan diserahkan pada tanggal 3 Oktober 2022,” pungkas Dedi Prasetyo.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas dengan luka tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Kepolisian Negara, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Telah ditetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Ferdy Sambo).
Baca Juga: QR Code Situs Judi Online Terdapat di Kartu Mainan Anak Asal Cina, Agen dan Pedagang Baru Tahu
Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Selain itu telah ditetapkan tujuh tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Para tersangka obstruction of justice telah melakukan upaya perusakan barang bukti handphone (HP) dan closed-circuit television (CCTV), serta menambahkan barang bukti di TKP pembunuhan berencana Brigadir J.