Begini Penegasan Komnas HAM Tentang Masalah Kejiawaan Ferdy Sambo

- 16 September 2022, 14:47 WIB
Ferdy Sambo dan isterinya saat rekonstruksi
Ferdy Sambo dan isterinya saat rekonstruksi /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik kembali menegaskan soal Irjen Pol Ferdy Sambo yang disebut-sebut mempunyai masalah kejiwaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Menanggapi hal tersebut, Ia menyatakan, kondisi kejiwaan yang dimaksud adalah terkait dengan perbuatan mantan Kadiv Propam Polri itu, yang memiliki kuasa penuh di lingkungan internal Polri.

"Jadi maksudnya orang ini (Sambo) mempunyai kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga bisa menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam. Bisa menggerakkan di Metro Jaya, Reskrim," ungkap Taufan yang kembali menegaskan tentang kondisi kejiawaan Ferdy Sambo, sebagaimana dilansir Portal Bandung Timur dari PMJ News, Jumat, 16 September 2022.

Baca Juga: Hacker Bjorka Akui Punya Teman yang Kerja di Istana, Begini Katanya

Kondisi Kejiawan itu lanjut dia, berarti Ferdy Sambo telah menyalahgunakan wewenang jabatan di luar kekuasaannya.

"Ya berarti sudah melebihi Abuse of Power seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," katanya lagi.

Karena itu, katanya, Ferdy Sambo merasa kebal hukum dan melakukan eksekusi terhadap ajudan pribadinya yang tidak lain adalah orang terdekatnya.

Di samping itu, dirinya juga lah yang melakukan pengerusakan terhadap CCTV di sekitar area dengan melibatkan beberapa aparat kepolisian yang ada.

Baca Juga: Drakor Big Mouth Episode 15, Jam Tayang Malam Ini di Disney Hotstar

Sebagaimana diberitakan, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu. Penyidik telah menetapkan sebanyak lima orang telah tersangka dalam kasus tersebut yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, RR, RE dan KM.

Halaman:

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah