Pasca Rekostruksi Masa Penahanan Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Pembunuh Brigadir J Lainnya di Perpanjang

- 1 September 2022, 07:25 WIB
Tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjalankan adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J dalam kondisi tangan terikat dan mengenakan baju tahanan oranye.
Tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjalankan adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J dalam kondisi tangan terikat dan mengenakan baju tahanan oranye. /Foto : Tangkapan layar Polri TV/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pasca pelaksanaan rekonstruksi pembunuhan berencan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J masa penahanan keempat tersangka diperpanjang Bareskrim Polri.  Sementara untuk tersangka Putr Candrawathi masih belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih akan menjalani pemeriksaan oleh Timsus Polri.

“Saya tidak tahu persis tanggalnya. Hanya untuk suratnya sudah dikeluarkan masa penahanan terhadap keempat tersangka kembali diperpanjang selama 20 hari ke depan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada wartawan, sebagaimana dikutip Portal Bandun Timur dari situs resmi portal berita Polda Metro Jaya PMJ News, Kamis 1 September 2022.

Masa penahanan mantan Kadiv Propam Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, bersama Bharada Richard Eliezer alias Bharada RE, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, dan Kuat Ma'ruf alias KM kembali diperpanjang 20 hari ke depan.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Pemerintah Berkomitmen Tetap Menjaga Anggaran Pendidikan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Irsus sebagai tersangka pada 7 Agustus 2022.   Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik yaitu tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya dan ditahan di Mako Brimob Depok.

Sementara ketiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada RE, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, dan Kuat Ma'ruf alias KM ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Agustus 2022 lalu. Ketiganya ditahan di Bareskrim Polri. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah