Belum Selesai, Pemecatan Ferdy Sambo Tunggu Hasil Banding

- 28 Agustus 2022, 14:30 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo /Risda /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo telah mendapat sanksi pemecatan yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri. Atas putusan tersebut, Mantan Kadiv Propam itu pun menyatakan dirinya mengajukan banding.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, proses pemberian sanski pemecatan Ferdy Sambo belum selsai, karena masih perlu melalui berbagai proses dan pengajuan banding. Menurut dia, adapun banding hasil sidang KKEP, merupakan hak dari Ferdy Sambo.

"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan. Lihat saja nanti," kata Listyo Sigit Prabowo sebagaimana dilansir dari PMJ News, MInggu 28 Agustus 2022.

Ia juga menegaskan, Polri menolak pengajuan pengunduran diri dari Ferdy Sambo setelah diputuskan sanksi pemecatan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan proses pengunduran diri seorang anggota Polri tentu ada aturan. Dia menilai kasus Ferdy Sambo harus diselesaikan dengan sidang etik.

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PTDH," jelas Kapolri.

Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo diputus telah melakukan pelanggaran etika polri dalam sidang kode etik yang dipmpin oleh Kepala Badan Intelkam Polri Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri tersebut, Ferdy Sambo dikenakan sanksi pemecatan dari keanggotaan Polri.

"Sebagaimana telah didengar bersama oleh rekan-rekan media, bahwa Sidang Komisi Kode Etik Polri telah memutuskan saudara Irjen Ferdy Sambo terbukti bersalah sanksi etika yaitu prilaku pelanggaran perbuatan tercela,"ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan persnya seusai persidangan.

Ia menambahkan, atas pelanggaran itu Ferdy Sambo dikenakan sanski selain dikenakan sanksi administratif dan pemecatan.

"Irjen Ferdy Sambo dikenakan sanksi administratf berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, kepada saudara Irjen Ferdy Sambo juga di kenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH,” ujarnya.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah