Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Irjen Ferdy Sambo Diberi Waktu 21 Hari untuk Serahkan Memori Banding

- 29 Agustus 2022, 10:18 WIB
Sidang etik Ferdy Sambo. (Foto: Polri TV)
Sidang etik Ferdy Sambo. (Foto: Polri TV) /

BERITA TOKOH - Tersangka kasus pembunuhan Pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo menyatakan banding atas vonis pemecatan dirinya sebagai anggota Polri dalam sidang Kode Etik Polri belum lama ini. Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan permohonan banding sudah resmi diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," ujar Arman Hanis, sebagaimana dilansir dari PMJ News, Senin, 29 Agustus 2022.

Namun begitu, Arman mengatakan, pihaknya belum menyerahkan kan memori bandung tersbut. Menurutnyanya, Ferdy Sambo diberi waktu selama 21 hari, untuk menyerahkan memori banding setelan putusan tersebut.

Baca Juga: Belum Selesai, Pemecatan Ferdy Sambo Tunggu Hasil Banding

"Untuk memori banding belum diserahkan oleh Ferdy Sambo. Pihaknya memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding sejak secara resmi menyatakan banding," katanya.

Arman pun menyerahkan kepada Divkum Polri selaku orang yang mendampingi saat melakukan banding terkait isi dalam memori banding tersebut.

"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," ucapnya.

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengajuan banding merupakan hak Ferdy sambo. Putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Gempa Susulan Mentawai Lebih Keras, Gempa Terletak di Segmen Megathrust Mentawai-Siberut

Halaman:

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah