Fedy Sambo Dipecat dari Polri, Keluarga Kirim Karangan Bunga

- 26 Agustus 2022, 14:02 WIB
Dukungan untuk Ferdy Sambo, Sebuah Karangan Bunga Penyemangat Terpajang di Kediamannya
Dukungan untuk Ferdy Sambo, Sebuah Karangan Bunga Penyemangat Terpajang di Kediamannya /Pikiran Rakyat

PORTAL BANDUNG TIMUR - Irjen Ferdy Sambo, telah resmi dipecat dari keanggotaan Polri menyusul putusan sidang kode etik yang ditetapkan pada, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Pihak keluarga Ferdi Sambo melalui karangan bunga memberikan dukungan kepada Ferdy Sambo agar tidak gentar, tetap semangat.

Dukungan kepada Mantan Kadivpropam itu disampaikan melalui karangan bunga yang dipajang di gerbang pagar depan rumah pribadi Ferdy Sambo. Selain dukungan, dalam karangan bunga itu juga tertulis ucapan terima kasih dari pihak keluarga kepada Ferdy Sambo.

"Terkasih Bpk. Irjen Ferdy Sambo. Bapak telah menjaga harkat, martabat, dan marwah keluarga. Jangan gentar, tetap semangat. Tuhan Yesus memberkati bapak. Pentury Family," demikian bunyi dari tulisan yang ada di karangan bunga tersebut, sebagaimana dilansir dari Antara, Jumat 26 Agustus 2022.

Namun begitu, tak lama karangan bunga itu terpajang di depan gerbang, seorang penjaga rumah lalu memindahkan karangan bunga itu ke rumah bagian samping.

Baca Juga: Jalani Cuti Menjelang Bebas, Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Ingin Istirahat Dulu di Kediamannya

Sebelumnya Ferdy Sambo diputus telah melakukan pelanggaran etika polri dalam sidang kode etik yang dipmpin oleh Kepala Badan Intelkam Polri Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri tersebut, Ferdy Sambo dikenakan sanksi pemecatan dari keanggotaan Polri. 

"Sebagaimana telah didengar bersama oleh rekan-rekan media, bahwa Sidang Komisi Kode Etik Polri telah memutuskan saudara Irjen Ferdy Sambo terbukti bersalah sanksi etika yaitu prilaku pelanggaran perbuatan tercela. Selain dikenakan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, kepada saudara Irjen Ferdy Sambo juga di kenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan persnya seusai persidangan yang berakhir pada Jumat 26 Agustus 2022 pukul 02.00 WIB dini hari.***  

 

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah