Ferdy Sambo Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Dalam Putusan Kolektif Kolegial KKEP

- 26 Agustus 2022, 05:57 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers terkait putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo yang berlangsung di Gedung Trnas Nasional Crime Center .
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers terkait putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo yang berlangsung di Gedung Trnas Nasional Crime Center . /Sumber : Instagram @divisi humas polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP dengan tersangka pelaku mantan Kadiv Propam Inspektur Jenderal Pol Ferdy Sambo berlangsung selama 18 jam. Dalam persidangan yang di pimpin Kepala Badan Intelkam Polri Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri, persidangan telah diputuskan secara kolektif kolegial.

“Sebagaimana telah didengar bersama oleh rekan-rekan media, bahwa Sidang Komisi Kode Etik Polri telah memutuskan saudara Irjen Ferdy Sambo terbukti bersalah sanksi etika yaitu prilaku pelanggaran perbuatan tercela. Selain dikenakan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, kepada saudara Irjen Ferdy Sambo juga di kenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan persnya seusai persidangan yang berakhir pada Jumat 26 Agustus 2022 pukul 02.00 WIB dini hari.  

Sidang Komisi Kode Etik Polri berlangsung di Gedung Trnas Nasional Crime Center selama 18 jam sejak  Kamis 25 Agustus 2022 sejak pukul 09.25 WIB  dan berakhir Jumat 26 Agustus 2022 pada pukul 02.00 WIB, Persidangan dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Baca Juga: Siswa Kelas 6 SD Bandung Raya Cijerah yang Dilaporkan Hilang, Behasil Ditemukan Dengan Selamat

Sementara bertindak sebagai anggota komisi  Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, dan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Pol Yazid Fanani, serta  Irjen Pol Rudolf.

Mengawali persidangan KKEP, dihadapkan  para tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan. Mereka yang dimintai keterangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dimintai keterangan secara daring, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf sopir pribadi Puteri Candrawathi.

Selanjutnya pada kelompok kedua persidangan KKEP meminta keterangan dari lima orang saksi. Mereka yang dimintai keterangan mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali, mantan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Gakkum Roprovost Divisi Propam Kombes Susanto.

Baca Juga: Pantas Cepat Habis, Gas Elpiji 12 Kg Diisi 3Kg di Cilengkrang Kabupaten Bandung

Persidangan KKEP lanjutan pada yang dimulai pada pukul 20.30 WIB mendengarkan keterangan dari tujuh orang saksi. Mereka yang dimintai keterangan AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, dan dua saksi lainnya berinisial HN dan MB.

“Terhadap putusan persidangan saudara Irjen Ferdy Sambo diberikan kesempatan untuk mengajukan banding selama 3 hari kerja. Namun demikan sanksi berupa sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH tidak dapat berubah,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (heriyanto)

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah