Jalani Cuti Menjelang Bebas, Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Ingin Istirahat Dulu di Kediamannya

- 26 Agustus 2022, 12:01 WIB
Mantan Walikota Bandung Dada Rosada didampingi Ketua Lapas Sukamiskin Elly Yuzar keluar dari pintu Lapas dan memberikan statemen kepada wartawan/ Budi S Ombik/Deskjabar.com
Mantan Walikota Bandung Dada Rosada didampingi Ketua Lapas Sukamiskin Elly Yuzar keluar dari pintu Lapas dan memberikan statemen kepada wartawan/ Budi S Ombik/Deskjabar.com /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Wali Kota Bandung periode 2003-2013, Dada Rosada hari ini meninggalkan Lapas Sukamiskin Kota Bandung menyusul turunnya Surat Keputusan (SK) terkait pembebasan dirinya dengan status Cuti Menjelang Bebas (CMB). Dada Rosada yang keluar dari Lapas Sukamiskin mengenakan kemeja bergaris dan Jaket hitam itu, langsung disambut antusias oleh pihak keluarga, kerabat dan sejumlah orang lain yang telah menunggu sejak Jumat pagi, 26 Agustus 2022.

Kepada para wartawan, Dada Rosada mengatakan, usai mendapatkan stauts bebas, dirinya akan beristirahat terlebih dahulu dalam satu hingga dua hari ke depan. Selanjutnya, kata Dada Rosada, dirinya akan kembali menyapa masyarakat, setelah resmi dinyatakan bebas murni.

"Sehari dua hari saya akan istrirahat, lalu saya akan kembali menyapa masyarakat. karena saya sudah terlanjur cinta sama masyarakat karena masyarakat juga cinta sama saya," kata Dada Rosada.

Dada Rosada juga mengaku dirinya belum memikirkan untuk melanjutkan karier politik khususnya terkait dengan pemilihan gubernur. Namun begitu, dengan tegas Dada Rosada mengatakan, dirinya siap jika diminta kembali bergabung ke dunia politik untuk menjadi gubernur.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Dalam Putusan Kolektif Kolegial KKEP

"Kalau diminta jadi gubernur saya siap, tapi kalau diminta. Kalau tidak diminta ya jangan, jangan mengemis," kata Dada Rosada.

Dari Informasi yang berhasil dihimpun, Dada Rosada dinyatakan bebas melalui program cuti menjelang bebas (CMB). Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Elly Yuzar mengatakan Dada Rosada masih harus menjalankan wajib lapor, hingga dinyatakan Bebas murni pada 8 September mendatang.

"Beliau akan kita antar ke Kantor Balai Pemasyarakatan untuk mengikuti program sampai tanggal 8 September," kata Elly di Lapas Sukamiskin.

Dijelaskan, selama masa hukuman, Dada Rosada mendapat remisi hukuman sebanyak hampir satu tahun. "Remisi itu meliputi remisi Hari Kemerdekaan yang terbaru, remisi umum, remisi dasawarsa, remisi lebaran, dan remisi donor darah," jelasnya.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x