Besok Jumat, Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Hirup Udara Kebebasan

- 25 Agustus 2022, 21:45 WIB
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada menyalami mantan Sekda Bandung Edi Siswadi (kanan) seusai salat Id di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Rabu, 6 Juli 2016. Perayaan Lebaran di Lapas Sukamiskin berlangsung khidmat.*
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada menyalami mantan Sekda Bandung Edi Siswadi (kanan) seusai salat Id di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Rabu, 6 Juli 2016. Perayaan Lebaran di Lapas Sukamiskin berlangsung khidmat.* /Dok. Pikiran Rakyat/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Wali Kota Bandung periode 2008-2013, Dada Rosada dikabarkan bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Jumat, 26 Agustus 2022. Dari Informasi yang beredar di kalangan wartawan, Terpidana kasus suap hakim di Pengadilan Tipikor itu, akan keluar dari Lapas pada pukul 09.00 WIB.

Informasi mengenai bebasnya Dada Rosada dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Sudjonggo. Menurutnya, Dada Rosada dinyatakan telah selesai menjalani masa hukuman, sesuai dengan SK yang baru ia terima Kamis sore, 25 Agustus 2022.

"SK nya baru datang sore ini (Kamis sore), InsyaAlloh besok dibebaskan," ujar Sudjonggo saat dikonfirmasi wartawan soal informasi mengenai rencana Dada Rosada bebas dari Lapas, melalui sambungan telepon, Kamis, 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Bocah Kelas 6 SD di Kota Bandung Hilang Saat Akan Berangkat Sekolah

Dada Rosada divonis terbukti bersalah oleh majelis hakim pengadilan tipikor dalam kasus suap hakim yang menangani perkara Korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung.  

Hakim menyebutkan, salah satu hal yang memberatkan Dada Rosada adalah terdakwa sebagai wali kota tidak memberikan contoh pada masyarakat untuk anti KKN dan tidak membantu program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.

Majelis hakim, menjatuhkan hukuman selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta kepada Dada Rosada,  dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, AprIl 2014.

Dada Rosada sebelumnya telah menjalani masa penahanan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2013.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x