PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepala Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan hasil komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. Pasca putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Polri Tidak akan melaksanakan seremonial.
“Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” tegas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan.
Ditegaskan Dedi Prasetyo, pihaknya memastikan bahwa upacara atau seremonial tidak akan digelar atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. Komisi Kode Etik Polri telah menolak banding PTDH mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan secara resmi telah diberhentikan atau di pecat dari institusi Polri.
Baca Juga: Kepala Taman Budaya se Indonesia Ngumpul di Ajang Temu Karya Taman Budaya se Indonesia XXI 2022
Dikatakan Dedi Prasetyo, penyerahan hasil putusan sidang banding akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai dilakukan. Penyerahan sanksi nantinya akan diserahkan oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) selambatnya tiga hari setelah sidang banding digelar.
“Nanti akan diserahkan ke Divisi SDM. Setelah itu diserahkan, diputus sudah keanggotaannya,” ujar Dedi Prasetyo
Diberitakan sebelumnya Sidang Komisi Kode Etik Polri, memutuskan menolak permohonan upaya banding yang diajukan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo terkait putusan Pemutusan Dengan Tidak Hormat (PDTH) atas dirinya. Terkait dengan putusan tersebut, bidang SDM Polri akan segera melakukan proses administrasi terkait putusan tersebut.
Baca Juga: Gempa Guncang Yogyakarta dan Sekitarnya Tengah Malam Tadi
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan kepada wartawan di Mabes Polri Senin, 19 September 2022. Menurutnya, putusan sidang banding KKEP tersebut bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada lagi upaya hukum lainnya.
Sidang kode etik yang berlangsung dalam waktu kurang lebih tiga jam itu seluruh hakim banding sepakat menolak memori banding yang diajukan oleh Ferdy sambo. (heriyanto)***