Pelanggar Tidak Dihadirkan, Vonis Sidang Banding PDTH Ferdy Sambo akan Langsung Diputus Hari Ini

- 19 September 2022, 09:53 WIB
Sidang Banding Tak Dihadiri  Ferdy Sambo, Ini Alasanya
Sidang Banding Tak Dihadiri Ferdy Sambo, Ini Alasanya /Instagram @buddykuofficial/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dan pendampingnya, dikabarkan tidak dihadirkan dalam sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) terhadap dirinya. Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengatakan Sidang KKEP banding hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri. Rencanannya putusan sidang banding PDTH Ferdy Sambo akan langsung ditetapkan hari ini juga, Senin 19 September 2022.

“(Putusan) Hari ini juga infonya dari Propam,” ujar Dedi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebagaimana dilansir Kantor Berita Antara, Senin, 19 September 2022.

Baca Juga: Profil Desorden di Web Forum Hacker, Peretas Data Pertamina yang Dipercaya Bekerjasama dengan Bjorka

Dedi Prasetyo menerangkan, Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri. Menurutnya, Sidang sidang komisi banding dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal dan wakil komisi serta anggota adalah jenderal bintang dua atau inspektur jenderal, sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7/2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

“Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri,” kata Dedi Prasetyo.

Ia menambahkan, sebagaimana diatur dalam pasal 79 Perpol Nomor 7/2022 di mana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi, pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.

Baca Juga: Sidang Banding Ferdy Sambo Terkait PDTH, Digelar Pukul 10.00 WIB Hari Ini

Menurut dia, KKEP Banding menyusun pertimbangan hukum dan amar putusan serta pembacaan putusan KKEP Banding oleh ketua KKEP Banding.

“Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan dan pembacaan putusan,” kata dia.

Dedi Prasetyo menambahkan, sesuai Perpol Nomor 7/2022 pasal 81 ayat (2) bahwa penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x