Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Diserahkan ke Sekretariat Negara

- 30 September 2022, 13:48 WIB
Soal Skenario Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sampaikan Permohonan Maaf.
Soal Skenario Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sampaikan Permohonan Maaf. /PMJ News/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sesuai dengan hasil putusan sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Ferdi Sambo dikenakan sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH) atau pemecatan dari keanggoraan Polri. Putusan tersebut dikabarkan telah ditindaklanjuti oleh Polri dengan mengirimkan berkas pemecatan Ferdy Sambo ke Sekretariat Negara (Setneg).

"Sudah (dikirimkan)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengenai berkas pemecatan Ferdy Sambo yang dikabarkan telah diserahkan kepada Sekretariat Negara, sebagamana dilansir PMJ News, umat, 20 September 2022.

Namun begitu, Dedi Prasetyo tidak menjelaskan lebih jauh tentang berkas pemecatan Ferdy sambo tersebut. Menurut dia, dirinya akan kembali menyampaikan perkembangan selanjutnya terkait berkas pemecatan Ferdy Sambo apabila sudah diinformasikan dari pihak Sumber Daya Manusia (SDM) Polri .

“Nanti kalau sudah ada update-nya lagi dari SDM akan diinfokan,” pungkas dia.

Baca Juga: Terungkap, Dugaan KDRT Rizky Billar Cekik dan Banting Lesti Kejora Berkali-kali

sebelumnya diberitakan, Sidang etik memutuskan untuk memecat tidak hormat kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dari Institusi Polri. Keputusan ini merupakan kesepakatan bulat Komite Sidang tanpa perbedaan pendapat.

"Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS," terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media

Baca Juga: Roy Suryo Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Pindahan ke Rutan Salemba Siap Duduk di Kursi Pesakitan

Terkait dengan putusan tersebut, Ferdy sambo menyatakan banding. Namun dalam sidang banding, semua hakim menyatakan sepakat menolak permohonan bandung Ferdy Sambo, dan tetap menberikan sanksi pemecatan terhadap dirinya.

Dedi Prasetyo mengatakan, putusan sidang banding adalah final sehingga tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa dilakukan Ferdy sambo, terkait dengan sanksi pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x