PORTAL BANDUNG TIMUR - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dalam waktu dekat akan segera menghadapi persidangan terkait ulahnya di media sosial pribadinya yang di duga mengandung unsur SARA. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Roy Suryo telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan dalam keterangan persnya. Dikatakan bahwa jaksa telah selesai meneliti berkas tersebu dan dinyatakan lengkap atau P21.
“Benar (sudah P21), per tanggal 28 September 2022. Tahap dua dilaksanakan hari ini, di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sekitar pukul 14.00 WIB,” terang Ade Sofyan sebagaimana di kutip dari situs berita Polda Metro Jaya PMJ News.
Baca Juga: MIRIS, Ribuan Guru Diniyah dan TPQ di Kabupaten Cianjur Masih Terima Insentif Saridona
Bersamaan dengan telah lengkapnya berkas perkara (P-21) untuk kasus penistaan agama Roy Suryo dan dilaksanakan pelimpahan tahap dua. Pihak Polda Metro Jaya menyerahankan tersangka Roy Suryo dan alat bukti perkara ke Kejati DKI Jakarta agar segera bisa dipersidangkan.
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo yangvtelah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penistaan agama sejak tanggal 22 Juli 2022 menjalani penahanan di Mapolda Metro Jaya sejak awal Agustus 2022. Penahanan dilakukukan perpanjangan 20 hari sebelum akhirnya diserahkan ke Kejati DKI Jakarta Kamis 29 September 2022 dan menjalani penahanan di Rutan Salemba.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka karena ulahnya dalam kasus dugaan penistaan agama. Dalam unggahannya di media sosialnya, Roy Suryo menampilkan meme stupa Candi Borobudur yang di edit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan disertai kata ‘lucu’ dan ‘ambyar’.
Perbuatan Roy Suryo tersebut dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha hingga disangkakan dengan pasal penodaan agama. Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan, yakni laporan yang diajukan Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022 dan laporan ke Bareskrim Polri oleh Kevin Wu pada hari yang sama.
Berdasarkan keterangan 13 orang saksi ahli akhirnya Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2022 dan dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).