Roy Suryo, Usai Pemeriksaan Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Tidak di Tahan

- 29 Juli 2022, 06:00 WIB
Kondisi Roy Suryo usai ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Jokowi.
Kondisi Roy Suryo usai ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Jokowi. /YouTube/KH Entertainment/

PORTAL BANDUNG TIMUR -Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suro kembali menjalani pemeriksaan lanjutan terkait meme stupa Borobudur. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan hingga menjelelang tengah malam,  Roy Suryo tidak menjalani penahanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Roy Suryo hari Kamis 28 Juli 2022 kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang ditunda karena kondisi kesehatan Roy Suryo pada Jumat 22 Juli 2022 lalu.

“Hari ini saudara Roy Suryo telah hadir di Polda Metro Jaya untuk menemui penyidik, sesuai dengan undangan daripada penyidik dari subdit siber untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dimana beliau sebagai tersangka,” ujar Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 28 Juli 2022.

Baca Juga: Herman Suherman, Dukung Polres Cianjur Usut Tuntas Aksi Pemukulan oleh Oknum Kades

Roy Suryo tiba di Polda Metro Jaya sebelum waktu Zuhur dan mulai menjalani pemeriksaan pada pukul 13.00 WIB. “Tibanya sebelum sholat Zuhur. Jadi kita kasih kesempatan makan siang, kemudian shalat dulu, baru 13.00 itu dilakukan pemeriksaan,” terang  Endra Zulpan.

Dikatakan Endra Zulpan, pemeriksaan lanjutan dilakukan karena pemeriksaan sebelumnya Roy Suryo mengeluhkan kesehatannya dan diberikan kesempatan untuk berobat. “Dan hari ini syukur Alhamdulillah, tadi sebelum dimulai pemeriksaan, Saudara Roy Suryo menyatakan bahwa kondisinya dalam keadaan sehat, sehingga dilakukan pemeriksaan,” ujar Endra Zulpan.

Usai menjalani pemeriksaan menjelang tengah malam Roy Suryo tidak menjalani penahanan. Menurut Endra Zulpan, tim penyidik mempertimbangkan belum perlu dilakukan penahanan.

Baca Juga: Dua Peristiwa Gempa Guncang Pulau Dewata Bali

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya dilaporkan Kurniawan Santoso dan Kevin Wu terkait meme stupa Candi Borobudur. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut dijerat pasal ujaran kebencian bernuansa SARA dan Penistaan Agama.

Perbuatan Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x