Roy Suryo Kembali Dijadwalkan di Periksa sebagai Tersangka

- 27 Juli 2022, 03:22 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa 26 Juli 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa 26 Juli 2022. /Foto : Humas Polda Metro Jaya/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Telah ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kembali dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan. Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memeriksa Roy Suryo sebagai tersangkaKamis 28 Juli 2022  lusa.

“Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik dari subdit siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan kembali terhadap saudara Roy Suryo dengan panggilan sebagai tersangka.  Bisa disampaikan pada tanggal 28 Juli 2022 yang akan datang atau lusa,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa 26 Juli 2022.

Pemanggilan kembali Roy Suryo menrut Endra Zulpan, merupakan pemanggilan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang belum berakhir karena kondisi kesehatan Roy Suryo. 

Baca Juga: Pemkot Bandung Berencana Rehabilitasi 1.051 Rutilahu

“Pemanggilan ini adalah lanjutan daripada pemanggilan yang kemarin, yang mana yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan. Namun sebelum berakhir semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, kondisi kesehatan saudara Roy Suryo tidak mendukung,” ujar Zulpan dikutip dari situs berita Polda Metro Jaya.

Pada pemeriksaan awal yang berlangsung hampir 13 jam kondisi Roy Suryo mengalami sakit sehingga harus dipapah ke mobil yang menjemputnya dan pemeriksaan akan dilanjutkan kembali Kamis lusa. “Sehingga dijadwalkan tanggal 28 besok akan kita periksa ulang lagi,” pungkas Endra Zulpan. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah