Kasus Stupa Borobudur Roy Suryo Lengkap Dilimpahkan ke Kejaksaan

- 15 Agustus 2022, 21:46 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo.
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo. /Foto : PMJ News/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tersangka Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Kejaksaan setelah penyidik menganggap berkasnya lengkap.

 Roy Suryo tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi, dijerat pasal berlapis yakni tentang UU ITE dan penistaan agama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya Senin 15 Agustus 2022 mengataka bahwa  penyidik menganggap berkasnya lengkap.

 “Pemberkasan sudah jadi tinggal kita kirim ke Kejaksaan, kalau (dari) Kejaksaan dinyatakan lengkap sudah P21, baru kita lakukan tahap 2,” ujar Endra Zulpan, sebagaimana dikutip dari situs berita Polda Metro Jaya, PMJNews.

Baca Juga: Alfamart Secara Resmi Menunjuk Kantor Hukum Hotman Paris Hutapea Lindungi Karyawan

Dikatakan Endra Zulpan, setelah jaksa menilai berkas telah lengkap, kepolisian akan menyerahkan Roy Suryo kepada Kejaksaan untuk mengikuti persidangan. Namun, jika dianggap belum lengkap, berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi kembali oleh penyidik.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap tersangka Roy Suryo mulai Jumat 5 Agustus 2022 malam atas unggahan meme stupa Candi Borobudur. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut dilaporkan Kurniawan Santoso dengan kasus ujaran kebencian.

Atas perbuatannya mengedit dan menyebarkan meme stupa Candi Borobudur menjadi mirip Presiden Jokowi,  penyidik menjerat Roy Suryo dengan  dengan beberapa Pasal terkait dugaan kasus ujaran kebencian bernuansa SARA. 

Baca Juga: Pembuat Konten Youtube yang Hanyut di Sungai Cisanggarung Cirebon, Ditemukan Mengambang dan Tak Bernyawa

Pasal yang disangkakan berupa Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling tinggi yaitu penjara selama enam tahun.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah