Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nota Keberatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawanthi

- 27 Oktober 2022, 05:32 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani sidang putusan sela kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani sidang putusan sela kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022. /Tangkapan layar YouTube Polri TV Radio.

PORTAL BANDUNG TIMUR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa  Ferdy Sambo dan  Putri Candrawathi.  Surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 26 Oktober 2022 Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo. “Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.

Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela terhadap terdakwa Ferdy Sambo Majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo. Hakim menyebutkan bawah surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga menginstruksikan jaksa untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya.

Baca Juga: Terungkap Wanita Penodong Paspampres di Gerbang Pintu Istana Merdeka Jakarta

“Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara NO. 796/Pid.B/PN JKT. SEL atas nama terdakwa Ferdy Sambo,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.

Penolakan Majelis Hakim juga disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela terhadap terdakwa Putri Candrawathi. “Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.

Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa dalam agenda putusan sela di persidangan Terdakwa Putri Candrawathi memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan. Seperti halnya penolakan eksepsi Ferdy Sambo, alasanya karena  surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Baca Juga: HARI ini, , 6 Drama Pondok Basa Sunda Karya Rinrin Cadraresmi Kembali di Gelar

“ Surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum memenuhi syarat formil dan materiil sehingga akan dilanjutkan ke persidangan selanjutnya. Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Putri Candrawathi,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x