Ricky Rizal, Turut Serta Melakukan Pembuhunan Berencana Brigadir J di Tuntut 8 Tahun Penjara

- 16 Januari 2023, 21:47 WIB
Terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Bripka RR dituntut 8 tahun penjara karena turut serta dalam pembunuhan berencana Bigadir J.
Terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bripka RR dituntut 8 tahun penjara karena turut serta dalam pembunuhan berencana Bigadir J. /Foto : Tangakapan layar YouTube/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dengan hukuman 8 tahun penjara. Bersama dengan empat terdakwa lainnya Bripda RR terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap  Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin 16 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR bersalah. “Terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bripka Ricky Rizal dengan pidana penjara selama delapan tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum.

Disampaikan Jaksa Penuntut Umum mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terhadap tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa hal yang meringatkan  tuntutan adalah terdakwa  masih muda hingga masih memiliki anak kecil yang memerlukan bimbingan ayah.

Baca Juga: Pusat Gempa Bumi Tektonik di Dekat Alun Alun Ciwideuy, Adakah Yang Merasakan

Sementara hal yang memberatkan menurut Jaksa Penuntut Umum,  Bripka Ricky Rizal telah menghilangkan nyawa seseorang padahal dirinya seorang anggota Polri serta  dalam persidangan memberikan keterangan berbelit-belit.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa  Bripka Ricky Rizal melanggar  Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Bersama dengan empat terdakwa lainnya,  Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Maruf, melakukan pembunuhan berencana terhadap   Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Bripka Ricky Rizal ditanya Ferdy Sambo tentang kesanggupan menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga Jakarta Selatan. Selain itu terdakwa juga ditanya tentang peristiwa pelecehan di Sawangan Magelang Jawa Tengah yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawanthi.

Baca Juga: Awal Pekan Ketiga Januari,  BMKG Prakirakan Cuaca Kota Bandung dan Sekitarnya Cerah Berawan Sejak Dini Hari

Terdakwa Bripka Ricky Rizal mengetahui Ferdy Sambo telah menyiapkan satu kotak peluru 9mm saat dirinya datang bersama terdakwa Bharada Richard Eliezer. Pada saat bersamaan Putri Candrawanthi keluar dari kamar dan mendengar percakapan Richard Eliezer menyanggupi perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Pada waktu kejadian berdasarkan pengakuan terdakwa  Bripka Ricky Rizal berlangsung antara pukul 17.11 hingga 17.16 WIB. Diawali dengan Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga kemudian memegang leher belakang Brigadir J serta mendorongnya hingga berada di depan tangga lantai satu.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah