PORTAL BADUNG TIMUR - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dinyatakan sudah lengkap. Berkas perkara yang diserahkan Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berupa perkara pembunuhan berencana dan juga obstruction of justice atau perbuatan menghalang-halangi proses hukum.
Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media Rabu 28 September 2022. “Berkas perkara Ferdy Sambo CS telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung, dan kita akan mengambil surat kelengkapan untuk mempersiapkan langkah selanjutnya,” terang Dedi Prasetyo.
Nantinya Tim Penyidik Bareskrim Polri menurut Dedi Prasetyo akan mengambil surat P21 ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). “Untuk selanjutnya akan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II,” ujar Dedi Prasetyo, sebagaimana dikutip dari situs berita Polda Metro Jaya PMJ News.
Baca Juga: Lalamove Bagikan Kado Sambut HUT Kota Bandung
Ditambahkan Dedi Prasetyo, seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum pengusutan pembunuhan Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir akan terus berkoordinasi untuk menyelesaikan kasus.
“Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” pungkas Dedi Prasetyo. (heriyanto)***