Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jaksa Mohon Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

- 20 Oktober 2022, 14:05 WIB
Putri Candrawathi saat menjalani sidang perdana dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Putri Candrawathi saat menjalani sidang perdana dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. /Antara/Sigid Kurniawan/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigradir J untuk terdakwa Putri Candrawathi. Agenda sidang adalah tanggapan dri Jaksa Penuntut Umum, ataas eksepsi yang telah disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa.

Dalam tanggapannyam Jaksa Penuntut Umum menilai, penasehat hukum Putri Candrawathi tidak memahami isi dakwaan. Hal tersebut menurutnya, terlihat dari eksepsi yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.

"Jelas terlihat penasehat hukum Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum, maka patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum PC untuk dikesampingkan," ujar Jaksa Penuntut Umum, saat membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022.

Baca Juga: Hasil Penelitian Terbaru, Obat Sirup Pasien Gagal Ginjal Akut Ternyata Mangandung Tiga Zat Berbahaya Ini

Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pihaknya memohon agar majelis hakim mengesampingkan seluruh isi eksepsi terdakwa, karena dibuat dengan tidak memahami isi dakwaan.

“Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh Penuntut Umum tersebut maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan 'Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi,” ucap Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Menteri Nadiem Makarim Sebut Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 7 Berbeda

Jaksa Penuntut Umum mengatakan, surat dakwaan dalam kasus tersebut sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Menurutnya, tujuan utama dari surat dakwaan adalah untuk menetapkan secara konkrit atau nyata tentang seseorang yang telah melakukan perbuatan dalam suatu waktu tertentu.

“Sehingga kalau sudah terpenuhi tujuan utama surat dakwaan maka dakwaan tersebut tidak dapat dikatakan batal demi hukum,” ucap Jaksa Penuntut Umum.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x