Jelang Persidangan, Putri Candrawathi Tunjuk Febri Mantan Jubir KPK Jadi Pengacara

- 29 September 2022, 12:06 WIB
Pengacara Istri Ferdy Sambo Febri Diansyah Mengaku Kasus yang Ditanganinya Sulit
Pengacara Istri Ferdy Sambo Febri Diansyah Mengaku Kasus yang Ditanganinya Sulit /kolase foto Pikiran Rakyat/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Tersangka kasus pembunuhan berencana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J,  Putri Candrawathi menunjuk mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah sebagai pengacara. Penunjukan Febri Diansyah dilakukan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo untuk mendampingi dirinya dalam persidangan bersama Tim Pengacara lainnya.

Kepada awak media Febri Diansyah membenarkan bahwa dirinya diminta bergambung dengan Tim Pengacara tersangka  Putri Candrawathi. "Saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberpa minggu lalu," ujar Febri Diansyah kepada wartawan.

Dikatakan Febri Diansyah, dirinya telah bertemu dengan Putri Candrawathi dan mempelajari perkara yang melibatkannya. Dipastikan Febri Diansyah, dirinya akan menjadi pengacara yang objektif.

Baca Juga: Lalamove Bagikan Kado Sambut HUT Kota Bandung

"Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif, Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,"  ujar Febri Diansyah sebagaimana dikutip dari laman berita Polda Metro Jaya PMJ News, Kamis 29 September 2022.

Sebagaimana diberitakan,  Putri Candrawathi istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo turut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J,  8 Juli 2022 lalu.  Tersngka Putri Candrawanthi bersama suaminay Ferdy Sambo membantu bersama Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Ferdy Sambo).

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Baca Juga: Buka IEMS 2022, Menhub Ajak Masyarakarat Dukung Percepatan Program KBLBB

Selain itu telah ditetapkan tujuh tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Para tersangka obstruction of justice telah melakukan upaya perusakan barang bukti handphone (HP) dan closed-circuit television (CCTV), serta menambahkan barang bukti di TKP pembunuhan berencana Brigadir J.

Ketujuh tersangka obstruction of justice adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo dan mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Kemudian, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria dan AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x