Besok Jumat, Putri Candrawathi Dipastikan Penuhi Jadwal Pemeriksanan Sebagai Tersangka

- 25 Agustus 2022, 22:35 WIB
Putri Candrawathi akan dimintai keterangan oleh Timsus Polri dalam status sebagai tersangka, pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Putri Candrawathi akan dimintai keterangan oleh Timsus Polri dalam status sebagai tersangka, pada Jumat, 26 Agustus 2022. /PMJ News

PORTAL BANDUNG TIMUR - Putri Candrawathi, yang merupakan Istri Irjen Ferdy Sambo, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Jumat 26 Agustus 2022.

Kuasa hukum Keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanish mengatakan, kliennya bakal hadir pada pemeriksaan dan akan bertindak kooperatif. Ia juga menegaskan, dirinya juga siap mendampingi.

"Saya akan dampingi (Ibu PC). Insya Allah Ibu PC kooperatif," ucap Arman Hanish sebagamana dilansir PMJ News, Kamis 25 Agustus 2022.

Namun begitu, Arman Hanish tidak menjawab tegas, saat ia ditanya apakah Putri akan mengajukan penangguhan penahanan pada pemeriksaan perdana besok.

terkait pertanyaan tersebt, ia hanya menegaskan dirinya akan memperjuangkan apa-apa yang menjadi hak kliennya.

"Kami akan mengajukan hal-hal yang menjadi hak-hak hukum Ibu PC," tandasnya.

Baca Juga: Besok Jumat, Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Hirup Udara Kebebasan

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tim sidik Timsus mengagendakan untuk meminta keterangan Putri Candrawathi dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Besok jam 10-an diundang untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka di Bareskrim,” kantanya.

Dedi menjelaskan, permintaan keterangan terhadap Ibu Putri Candrawathi, merupakan arahan perintah dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk mempercepat berkasnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman:

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah