PORTAL BANDUNG TIMUR - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Putri Candrawathi istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima SPDP Putri Candrawathi dalam keterlibatan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Kepolisian RI Duren Tiga Jakarta Selatan.
"Perkara istrinya (Ferdy Sambo), kami masih menerima SPDP. Surat tersebut diterima Kejagung pada Senin (22 Agustus 2022) kemarin,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 23 Agustus 2022.
Baca Juga: Pesta Miras Oplosan di Cileunyi Kabupaten Bandung, 4 Tewas 8 Lainnya Selamat
Dikatatan Ketut Sumedana, dengan telah diterimanya SPDP untuk tersangka pelaku Putri Candrawathi dari pihak kepolisian, Kejagung nantinya akan menunjuk jaksa peneliti. Penunjukan dilakukan untuk mengikuti perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung juga telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) empat orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Keempat berkas perkara yang diterima, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).
"Sekarang sampai kemarin kita sudah menerima 4 berkas perkara yang saat ini dari sejak hari Jumat 14 hari ke depan kita masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut," tuturnya. (heriyanto)***