Putri Candrawathi Kelelahan di Periksa 12 Jam, Pemeriksaan Dihentikan

- 27 Agustus 2022, 05:30 WIB
Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo jalani pemeriksaan perdana di Bareskrim Polri selama 12 jam.
Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo jalani pemeriksaan perdana di Bareskrim Polri selama 12 jam. /Pikiran Rakyat/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemeriksaan Putri Candrawathi istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo hingga Sabtu 27 Agustus 2022 dini hari belum selesai. Usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam Tim Khusus menghentikan dan tidak dilakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.

Dalam keterangannya kepada awak media di Bareskrim Mabes Polri, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Putri Candrawathi tidak ditahan lantaran proses pemeriksaan masih belum selesai. “Ya, belum ditahan, karena pemeriksaan belum selesai,” ujar Dedi Prasetyo, dikutip dari instagram @divisi humas polri.

Dikatakan Dedi Prasetyo, pemeriksaan terhadap tersangka Putri Candrawathi dihentikan penyidik Bareskrim Polri dikarenakan sudah larut malam. Selain itu mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka Putri Candrawathi. 

Baca Juga: Dede Yusuf, Jalur Mandiri PTN Rentan Disalahgunakan Hapus Saja

Direncanakan pemeriksaan Putri Candrawathi akan dilanjutkan pada Rabu 31 Agustus mendaang. Pemeriksaan dilakukan dengan teknik pemeriksaan konfrontansi guna menguji keterangan setiap tersangka. 

“Seperti halnya pemeriksaan terhadap tersangka lainnya, pemeriksaan terhadap saudari Putri Candrawathi dilakukan dengan pemeriksaan konfrontasi. Sesuai dengan instruksi Kapolri (Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo) kasus harus tuntas secepatnya,” ujar Dedi Prasetyo tanpa mau memerinci hasil jalannya pemeriksaan dengan alasan pemeriksaan belum selesai.

Bersama dengan Irjen Pol Ferdy Sambo suaminya Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Komplek Kepolisian Negara Duren Tiga Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jalani Cuti Menjelang Bebas, Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Ingin Istirahat Dulu di Kediamannya

Bersama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga telah ditetapkan sebagai tersangka lainnya Bharada RE (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), Bripka RR (Ricky Rizal) dan KM (Kuat Ma’ruf) sopir pribadi Putri Candrawathi yang juga orang kepercayaan Ferdy Sambo.

Terdadap ke lima Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi istrinya serta ketiga lainnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.(heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah