Putri Candrawathi Kenakan Baju Oranye Bernomor 077 Bagtahti, Ucapkan Ini Sebelum Dijebloskan ke Penjara

- 1 Oktober 2022, 04:30 WIB
Putri Candrawathi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.*
Putri Candrawathi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.* /Foto : Antara/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi Jumat 30 September 2022 melakukan penahanan terhadap tersangka Putri Candrawathi. Istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo akan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya selama menjalani persidangan yang direncanakan akan di mulai pekan depan.

Didampingi sejumlah pengacaranya, Putri Candrawathi mengenakan kemeja berwarna oranye bernomor 077 Bagtahti keluar dari Gedung Bareskrim Polri pada pukul 17.22 WIB. Sebelum masuk ke dalam mobil yang menjemputnya Putri Candrawathi berkesempatan untuk mengungkapkan perasaannya dihadapan wartawan yang sudah menunggu sejak pukul 14.00 WIB.

Ini yang diucapkan ibu dari tiga anak kepada awak media. "Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini”,ucap Putri Candrawathi.

Baca Juga: Mie Sedaap di Hong Kong Berbeda dengan Mie Sedaap di Indonesia

Seraya menahan isak tangis, Putri Candrawathi meneruskan. “Dan saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing, untuk anak-anak ku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-cita mu dan selalu berbuat yang terbaik," pungkas Putri Candrawathi sebelum akhirnya naik ke mobil yang menjemputnya.

Sebelumnya sejak ditetapkan sebagai tersangka terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi hanya diwajibkan melapor dua kali dalam seminggu ke Bareskrim Polri. Tidak dilakukannya penahanan terhadap Putri Candrawathi ditetapkan berdasarkan pertimbangan memiliki anak belum berusia 2 tahun dan  diperbolehkan menurut Pasal 31 ayat 1 KUHAP. 

Namun pada Jumat 30 September 2022 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Putri Candrawathi di tahan terhitung Jumat 30 September 2022. Hal tersebut didasarkan pada pertimbangan kesehatan Putri Candrawathi serta untuk mempermudah proses penyerajan berkas tahap 2.

Baca Juga: Periksa Keterangan Saksi, Polisi Simpulkan Ada Pidana dalam Kasus KDRT Rizky Billar Terhadap Lesty Kejora

"Oleh karena itu untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2 hari ini saudari PC kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri. Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terkait kondisi kesehatan baik kondisi jasmani dan juga pemeriksaan psikologi," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri.

Putri Candrawanthi menjadi tersangka bersama suaminya Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di rumah dinas Duren Tiga Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x