Mie Sedaap di Hong Kong Berbeda dengan Mie Sedaap di Indonesia

- 1 Oktober 2022, 00:50 WIB
Ilustrasi Mie. Produk Mie Sedaap yang dipasarkan di Hong Kong dipastikan berbeda dengan produk yang dijual di Indonesia.
Ilustrasi Mie. Produk Mie Sedaap yang dipasarkan di Hong Kong dipastikan berbeda dengan produk yang dijual di Indonesia. /Foto : Pixabay/Sparoow2011/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Penarikan Mie Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle di Hong Kong karena mengandung residu pestisida etilen oksida (EtO) dan tidak sesuai dengan peraturan di Hong Kong. Produk mie instan yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) dalam klarifikasi terkait penarikan produk mie instan Sedaap asal Indonesia di Hong Kong. Sebagaimana yang diinformasikan otoritas keamanan pangan Hong Kong (Centre for Food Safety/CFS) dalam laman resminya pada tanggal 27 September 2022 lalu.

Disampaikan Badan POM, bahwa berdasarkan rilis CFS tersebut, terdapat 1 (satu) produk asal Indonesia Yaitu Mie Instan Goreng Rasa Ayam Pedas Ala Korea merek Sedaap (Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle) yang ditarik dari peredaran.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Luwu Timur, Sesar Matano Beraktivitas

Penarikan dilakukan karena terdeteksi residu pestisida etilen oksida (EtO) dan tidak sesuai dengan peraturan di Hong Kong. Residu pestisida tersebut ditemukan pada mie kering, bubuk cabe, dan bumbu dari produk mie instan.

Residu pestisida etilen oksida atau EtO merupakan pestisida yang digunakan untuk fumigasi. Temuan residu EtO dan senyawa turunannya (2-Chloro Ethanol/2-CE) dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada tahun 2020.

Berdasarkan penelusuran Badan POM, produk mie instan yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia. Produk yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang ada.

Baca Juga: Terungkap, Dugaan KDRT Rizky Billar Cekik dan Banting Lesti Kejora Berkali-kali

Namun demikian, untuk perlindungan kesehatan masyarakat maka BPOM melakukan langkah-langkah. Belajar dari kasus terdahulu, dan mengingat bahwa saat ini Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah World Health Organization (WHO)/Food and Agriculture Organization (FAO) belum mengatur mengenai EtO dan senyawa turunannya.

Pengaturannya sangat beragam di berbagai negara. Karenanya Badan POM menindaklanjuti isu ini dengan meminta klarifikasi dan penjelasan lebih rinci kepada otoritas keamanan pangan Hong Kong mengenai hasil pengujian dimaksud.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x