Pabrik Mie Berformalin di Grebek SatNarkoba Polresta Bandung, Sehari Memproduksi 2 Ton

- 29 Juni 2022, 18:45 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat melihat langsung barang bukti yang berhasil disita SatNarkoba Polresta Bandung pada pengrebekan pabrik mie berformalin di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Rabu 29 Juni 2022.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat melihat langsung barang bukti yang berhasil disita SatNarkoba Polresta Bandung pada pengrebekan pabrik mie berformalin di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Rabu 29 Juni 2022. /Humas Polresta Bandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Bandung (SatNarkoba Polresta Bandung ) ungkap pabrik mie berformalin di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung. Dalam sehari memproduksi 2 ton mie yang di klaim bisa tahan 4 hingga 5 bulan.

“Hari ini setelah sebulan dilakukan dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengungkap praktek produksi mie berformalin.  Pergerakannya tertutup sekali, tidak ada masyarakat yang tahu," terang Kapolresta BandungKombes Pol Kusworo Wibowo kepada wartawan  Rabu, 29 Juni 2022.

Dikatakan Kusworo Wibowo, berdasarkan keterangan dari tersangka yang merupakan menantu dari pemilik pabrik serta 13 orang saksi yang dimintai keterangan, pabrik sudah beroperasi 4 tahun. “Setiap harinya mampu memproduksi 2 ton mie,” ujar Kusworo Wibowo.

Baca Juga: Link Pendaftaran dan Cara dapat QR Code Pembelian BBM Subsidi Pertalite dan Solar di SPBU Pertamina

Selama 4 tahun menurut Kusworo Wibowo, masyarakat tidak ada yang tahu kalau pabrik mie tersebut mencapurkan bahan pengawet formalin. “Berdasarkan informasi bahan yang gunakan berupa tepung terigu dan kanji, tapi setelah ditelusuri selama sebulan ternyata mengandung formalin,” ujar Kusworo Wibowo.

Mie yang sudah jadi berdasarkan pengakuan sejumlah saksi dan juga tersangkan, direbus cairan formalin. “Karenanya menurut tersangka mie bisa tahan 4 hingga 5 bulan,” ujar Kusworo Wibowo.

Menurut Kusworo Wibowo pengerebegan terhadap pabrik mie dilakukan jajaranya setelah cukup bukti kuat. Sampel mie sebagai barang bukti setelah melalui uji laboratorium berwarna ungu dan terbukti menggunakan formalin.

Baca Juga: Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijah di Gelar Kemenag Hari Ini

Pada pengerebekan, selain mengamankan tersangka sebagai pemilik pabrik, juga 13 orang karyawan yang statusnya masih sebagai saksi. Selain itu turut diamankan barang bukti 5 karung mie masing-masing seberat 250 kilogram, 5 karung formalin dan berbagai macam bahan baku mie lainnya.

“Akan kita kembangkan kasus ini, dengan memeriksa para saksi, untuk mengetahui siapa memproduksi, siapa membeli bahan baku, kemana pembeliannya. Selain itu tentunya kemana saja dipasarkan, karena selama 4 tahun dan setiap tahunnya diproduksi 2 ton, pastinya sudah banyak masyarakat yang mengkonsumsi," pungkas Kusworo Wibowo. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x