Kapolres Bandung  Kombes Pol Kusworo Wibowo, Wajibkan Anggota LSM GMBI Kabupaten Bandung Lapor  

- 28 Januari 2022, 11:39 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat memberikan arahan kepada 41 orang anggota ormas GMBI asal Kabupaten Bandung yang  diserahkan dari Polda Jabar untuk diproses dan diwajibkan melapor.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat memberikan arahan kepada 41 orang anggota ormas GMBI asal Kabupaten Bandung yang diserahkan dari Polda Jabar untuk diproses dan diwajibkan melapor. /Foto : Humas Polresta Bandung/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pasca terjadinya pengrusakan di Mapolda Jawa Barat yang dilakukan oleh LSM GMBI, 41 orang anggota LSM GMBI yang berasal dari wilayah Kabupaten Bandung  wajib lapor ke Polresta Bandung. Anggota GMBI di Kabupaten Bandung berasal dari Distrik Kabupaten Bandung dan Distrik Majalaya Raya.

"Anggota LSM GMBI dari Kabupaten Bandung yang berangkat dan ikut serta dalam aksi demo kemarin di Mapolda Jabar dari Distrik Majalaya Raya ada 36 orang dan dari Kabupaten Bandung ada 5 orang. Dari pihak Polda Jabar sudah diserahkan kepada kami untuk pembinaan,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo kepada wartawan Jumat 28 Januari 2022.

Kepada mereka menurut Kusworo Wibowo dalam aksi di Mapolda Jabar, setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan terlebih dulu di Mapolda Jabar pada Kamis, 27 Januari 2022 diserahkan ke Mapolresta Bandung. Kepada ke 41 orang tersebut  dilakukan foto dan sidik jari.

Baca Juga: Laksanakan Amalan Ini, Untuk menjadi Muslim yang Takwa dan Mendapat Ampunan Allah SWT

Dikatakan Kusworo Wibowo, dai 41 orang yang diamankan karena tidak melakukan tindakan pidana dan tidak membuat tindakan anarkis dan ujaran kebencian sehingga setelah dilakukan introgasi akhirnya diserahkan ke Polresta Bandung. “Namun tetap kami prose, kami foto dan sidik jari dan kami buatkan pemeriksaan serta sementara mereka wajib lapor," ujar Kusworo Wibowo.

Sebagaimana diberitakan ratusan anggota LSM GMBI mendatangi Polda Jawa Barat untuk menuntut kasus yang menimpa rekannya yang terjadi di Karawang. Namun aksi tersebut dinodai dengan tindakan anarkis hingga merusak fasilitas yang ada di Mapolda Jabar.

Baca Juga: Aman, Stok Vaksin Booster di Kota Cimahi

Lebih lanjut pihaknya memberikan himbauan tegas bahwa kajadian ini menjadi sebuah pembelajaran bagaimana menyampaikan pendapat dimuka umum, meski menyampaikan pendapat dimuka umum dilindungi oleh Undang-Undang, namun ketika melakukan perbuatan melanggar hukum maka ada konsekuensinya.

"Itu ada pasal pengrusakannya,  apabila saat menyampaikan orasi, maka dari itu kawan - kawan LSM GMBI yang 41 orang ini kami kembalikan ke Ketua Majalaya Raya dan Kabupaten Bandung karena yang bersangkutan tidak ada yang melakukan tindakan pidana," tutupnya. (neni mardiana)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x