Kusworo Wibowo Ingatkan Pelaksanaan Inmendagri 10 Tahun 2022

- 17 Februari 2022, 08:00 WIB
Kepala KepolisiKapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat memberikan arahan pada kegiatan Operasi Yustisi PPKM Level 3  yang digelar Forkopimda Kabupaten Bandung, Rabu 16 Februari 2022 malam.
Kepala KepolisiKapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat memberikan arahan pada kegiatan Operasi Yustisi PPKM Level 3 yang digelar Forkopimda Kabupaten Bandung, Rabu 16 Februari 2022 malam. /Foto : Prokopim Pemkab Bandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepala Kepolisian Resort Kota Bandung (Polresta Bandung) Kombes Pol Kusworo Wibowo ingatkan warga Kabupaten Bandung terkait dengan pelaksanaan  Inmendagri Nomor 10 tahun 2022 pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Aktivitas masyarakat dibatasi dengan pemberlakukan jam operasional dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 yang tengah mengalami lonjakan.

“Saat ini Kabupaten Bandung memasuki PPKM Level 3. Masyarakat diharapkan mentaati dan tidak melakukan pelanggaran aturan yang telah ditetapkan pemerintah agar tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain, dan kami akan menegakan aturan tersebut,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, pada Operasi Yustisi yang diselenggarakan Forkopimda Kabupaten Bandung, Rabu 16 Februari 2022 malam.

Dikatakan  Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung telah melaksanakan himbauan atau sosialisasi berkaitan dengan Inmendagri Nomor 10 tahun 2022 terkait PPKM Level 3. Sejumlah aturan akan dijalankan dalam melaksanakan Inmendagri Nomor 10 tahun 2022.

Baca Juga: Pahala Ini Hilang Jika Ikuti Ceramah Online Melalui Layar Handphone

Menurutnya, untuk pedagang warteg, toko kelontong, dan pedagang lainnya dapat beroperasional sampai pukul 21.00 WIB. "Sehingga warga yang harus tutup dari waktu biasanya, mengalami krisis keuntungan dari waktu-waktu biasanya. Oleh karenanya, kami dari Forkopimda memberikan bantuan paket sembako kepada mereka karena bagaimana pun aturan tetap harus dipatuhi. Namun demikian ada sedikit kompensasi yang bisa menjadi pembelajaran bagi rekan rekan pedagang," tuturnya.

Kusworo Wibowo pun sudah memberikan saran kepada para pedagang, jika seandainya mereka buka pukul 16.00 sore dan tutup pukul 22.00 malam, mereka tetap disarankan untuk tutup jam 21.00 malam. "Buka usahanya bisa lebih awal, yaitu jam 15.00 sore. Kami juga terus mengingatkan dari kapasitas tempat itu harus melayani maksimal 60 persen dari kapasitas yang ada. Dalam melayani para konsumen pun, pedagang tetap harus memakai masker. Supaya dapat melindungi diri, pengunjung atau pembeli lainnya," katanya.

Baca Juga: Dahsyat, Kasus Covid-19 di Kota Bandung Tembuh 1.178 Kasus Didominasi Varian Omicron

Ditegaskan Kapolresta Bandung, jika di antara pedagang masih ada yang membandel, pihaknya akan memberikan teguran lisan. "Ini harus menumbuhkan kesadaran dari masyarakat, agar kita sama-sama bisa menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bandung," katanya.

Supaya, imbuhnya, fasilitas maupun prasarana medis dapat melayani bagi yang terkena positif Covid-19 saja. "Seandainya lonjakan kasus terlalu tinggi, maka yang kewalahan adalah tenaga kesehatan. Ini dalam upaya menumbuhkan rasa kesadaran masyarakat dalam menekan  penyebaran angka Covid-19," katanya. 

Pelaksanaan sidak itu, mulai dari star di sekitar BJB Cabang Soreang, Pasar Soreang, Alun-alun Soreang, RSUD Soreang Lama, Jalan Cipatik, Jalan Al Fathu, Jalan Soreang, Jalan Gading Tutuka, Jalan Warung Lobak, Jalan Katapang, Jalan Margahayu, masuk Tol Margaasih Barat, keluar Tol Soreang, kemudian ke Jalan Raya Soreang dan finish di Polresta Bandung. (neni mardiana)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x