Bandung Raya Kembali Terapkan PPKM Level 3, Ini Kata Bupati Bandung

- 8 Februari 2022, 01:37 WIB
Bupati Bandung HM Dadang Supriatna saat eksposter terkait status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan  Masyarakat Bandung Raya menjadi Level 3.
Bupati Bandung HM Dadang Supriatna saat eksposter terkait status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Bandung Raya menjadi Level 3. /Foto : Prokopim Pemkab Bandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Bupati Bandung HM Dadang Supriatna katakan berdasarkan hasil rapat dengan Presiden Joko Widodo ditindaklanjuti dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.  DKI Jakarta dan Bandung Raya kembali masuk ke PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3.

Hal itu diungkapkan Bupati Bandung Dadang Supriatna kepada wartawan di Rumah Jabatan Bupati Bandung di Soreang, Senin 7 Februari 2022 malam. "Pengetatan sudah mulai diberlakukan. Pertama, kita akan lakukan juga penerapan lalulintas kendaraan ganjil genap.  Itu akan tetap dilakukan, sambil menunggu Surat Edaran dari Kemendagri," kata Dadang Supriatna.

Kedua, imbuh Bupati Bandung, kegiatan PTM (Pembelajaran Tatap Muka) di sekolah tetap dilaksanakan dan minimal 50 persen. "Itu wajib vaksin semuanya, baik tenaga pendidikannya, siswa maupun orang tua siswa dan warga di sekitar lingkungan sekolah," katanya.

Baca Juga: Lagi, Pemkot Bandung Hadirkan Youth Space di Kecamatan Andir

Ketiga, kata dia, percepatan vaksinasi terutama kalangan lansia (lanjut usia). "Karena lansia baru di angka 64 persen di Kabupaten Bandung," ujar Bupati Dadang Supriatna.

Berikutnya dalam hal ini, kata Dadnag Supriatna adalah vaksin dosis kedua, dan apabila sudah vaksin yang kedua dan ketentunya sudah melewati enam bulan baru dilaksanakan vaksin booster.

"Ini tentunya ada sedikit waktu, untuk pelaksanaan vaksinasi booster setelah vaksin dosis kedua," katanya.

Bupati Bandung mengungkapkan, bahwa di Kabupaten Bandung kembali mengalami peningkatan kasus Covid-19, yaitu mencapai sekitar 620 kasus.

"Yang semula 27 kasus, dalam seminggu kemudian mengalami kenaikan mencapai 626 kasus. Saya kira ada dua hal yang harus dilakukan, berdasarkan instruksi dari Pak Presiden. Pertama, perketat prokes (protokol kesehatan), minimal masyarakat pakai masker. Terutama bagi orang tua atau lansia. Terutama juga  bagi warga yang memiliki penyakit bawaan jangan dulu bepergian ke mana-mana. Cukup di rumah saja atau di sekitar lingkungan rumah," tuturnya.

Baca Juga: Mengenang Sosok Guru Ati Rohaeni, Guru SD yang Meninggal Dunia Akibat Ditusuk Mantan Suaminya

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x