Sama halnya di kawasan pasar tradisional maupun di pusat perbelanjaan maupun pusat kegiatan usaha seperti di pabrik tekstil, kata Bupati Bandung, prokesnya diperketat. "Secara lengkapnya, kami masih menunggu Surat Edaran dari Kemendagri, yang tentunya nanti akan disebarluaskan berdasarkan Perbup (Peraturan Bupati) yang kita tandatangani," katanya.
Begitu juga dengan tempat-tempat wisata, lanjut Bupati Bandung, tetap memfungsikan atau menerapkan aplikasi pedulilindungi untuk tetap diisi oleh para wisatawan yang berkunjung ke mana pun pergi ke kawasan wisata di Kabupaten Bandung.
"Pedulilindunginya tetap diterapkan dan wajib vaksin bagi para pengunjung wisatawan tersebut. Bagi yang belum vaksin, tidak bisa masuk ke obyek wisata karena harus menerapkan aplikasi pedulilindungi," pungkasnya. (neni mardiana)***